Polsek Bahodopi Tangkap Pemilik Narkotika Yang Diduga Jenis Shabu

Morowali- Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Personil Polsek Bahodopi melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran Penginapan yg diduga tempat sering terjadinya Transaksi Narkoba dan Prostitusi di wilayah KecamatanBahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Pada saat Petugas melakukan Pemeriksaan atau Razia di Penginapan Maleo Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tepatnya disalah satu kamar yakni kamar No.5 Penginapan Maleo Desa Bahodopi yang dihuni oleh Tersangka Lk. SM (Inisial) sekaligus selaku Penyewa Kamar, Petugas menemukan Barang Bukti Narkotika diduga Jenis Shabu dari tangan Tersangka Lk.Sm

Adapun Proses Penggeledahan Badan Tersangka dan Penggeledahan Kamar No.5 yang disewa Tersangka disaksikan 3 orang Saksi salah satunya Pemilik Penginapan Maleo

Pada saat digeledah Petugas menemukan 14 Paket/Bungkus Narkotika diduga Jenis Shabu seberat 15,38 Gram serta 1 Buah Alat Hisap Shabu (Bong)

Menurut keterangan Tersangka An.Sm (Inisial) bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yg rencananya akan ia jual di Wilayah Bahodopi seharga 1 Paket Rp.1.500.000 namun belum sempat terjual Petugas sudah duluan menangkap Tersangka, Adapun Total nilai Shabu yg diamankan dari tangan Tersangka sebesar Rp, 21.000.000 (14 Paket x1.500.000)

Selanjutnya Petugas langsung mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bahodopi guna Proses selanjutnya

Adapun identitas Tersangka pemilik Narkotika diduga jenis Shabu tersebut yakni berinisial Sm Umur 42 Tahun Laki- Laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Pelaku
-14 (empat belas) paket/bungkus Narkotika yang diduga shabu seberat 15,38 Gram (kotor)

  • 1 (satu) buah KTP
  • 1 (satu) buah ATM BRI
  • 1 (satu) buah  SIM A
  • 1 (satu) buah SIM C
  • 1 (satu) buah tempat Kacamata warna merah (tempat Tersangka menyimpan Narkotika diduga Shabu)
  • 1 (satu) buah kaleng tempat permen Mentos warna biru (tempat Tersangka menyimpan Narkotika diduga Shabu).
  • 1(satu) buah Alat hisap shabu (Bong)

Atas perbuatannya Tersangka Lk.SM (Inisial) akan dijerat dgn Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara Paling singkat 6 tahun

Untuk penanganan Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Morowali

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*