Muldoko : Lembaga Yang Akan Dibubarkan Yang Pembentukan PP dan Pepres

Jakarta,selidikkasus.com -Muldoko,Kepala Staf Presiden (KSP) menjelaskan lembaga lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Muldoko lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Pepres),selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau Kementrian lain.

“Kalau itu masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)” kata Muldoko.

Misalkan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA),Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomr 54 tahun 2004.

“Komisi usia lanjut ini enggak pernah kedengaran apakah itu itu tidak dalam tupoksi KPPPA” katanya.

Ada juga Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK), Badan yang dibentuk pengembangan,pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014.

Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016,kata Muldoko meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut,namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

“Tapi nanti juga akan dilihat,BRG itu dari sisi kebakaran,apakah cukup ditangani BNPB .dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan,itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB” pungkasnya.

Lp-ferry gun,s