Repelita Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Kadis Perkim Terkait Bangun Tembok Disinyalir Untuk Gratifikasi Kepada Kajari Deli Serdang

Selidikkasus.com, Deli Serdang – Terkait dugaan Korupsi dalam bentuk upaya gratifikasi oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang di Pagu Anggaran Tahun 2019 Pemkab Deli Serdang berjumlah ratusan juta tersebut.

Secara resmi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) Sumatera Utara, Hoko Judho Putra SE laporkan dugaan-nya tersebut kepada Polresrta Deli Serdang, Selasa (07-07-2020).

Pasalnya, ditenggarai dugaan itu, mulai dari secara tegas Kepala kejaksaan Deli Serdang melalui Pejabat Inteligen-nya, saat dikonfirmasi terkait adanya Bangunan Tembok ber-Merk Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dibangun diatas lahan eks HGU PTPN II yang disinyalir milik Masyarakat dengan bukti Surat Keterangan Tanah tertanda tangan Bupati Deli Serdang tahun 1974, E.S Marpaung, tidak di akui atas kepemilikan asset Bagunan Tembok tersebut.

Diketahui, bahwa Bangunan Tembok ber-merk Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu, berada di Lahan yang berbatas dengan jalan arteri Bandara Kuala Namu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang kini tampak hancur dan rusak diduga akibat ulah tangan orang tidak bertanggung jawab.

“Benar, kita telah laporkan asset bangunan tersebut dalam dugaan untuk gratifikasi, sebab, cukup lama memang, ketika tim investigasi kita lakukan serangkaian konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menurut kami terkait, mulai dari Kajari Deli Serdang melalui pejabat Intelkamnya, tidak mengakui kepemilikan asset tembok itu, dan dikuatkan Kajati Sumut melalui pejabat Penkumnya, dan kita mengetahui bahwa asset tersebut milik Dinas Perkim Deli Serdang setelah mengetahui adanya laporan pengerusakan asset tersebut, disitulah kita lanjutkan serangkaian kajian yang menjadi dasar hukum laporan kita, selanjutnya kita melaporkan dugaan tersebut kepada Kapolresrta Deli Serdang Cq Kasat Reskrim”. Terang Putra bersama Tim saat sedang duduk disalah satu warung kopi seputaran Kecamatan Lubuk Pakam, Saptu (11-07-2020).

Saat Selidikkasus.com Perwakilan Sumut konfirmasi terkait kebenaran pelaporan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berikut pembaharuannya di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Kasat Reskrim Mapolresta Deli Serdang Membenarkan, telah menerima Laporan tersebut, dan segera akan ditindak lanjuti. (Tim-Sumut).