Warga Negara Prancis Diancam Hukuman Mati Karena Cabuli Ratusan Anak

Jakarta,selidikkasus.com Tersangka eksploitasi anak dibawah umur,Francois Abello Camille alias Frans warga negara Prancis,terancam hukuman mati hingga kebiri kimia.

Irjen Nana Sujana Kapolda Metro Jaya mengatakan Frans dijerat pasal berlapis.

“Ada 5 pasal yang dipersangkakan pada yang bersangkutan,tapi ini yang terberat yang akan kami persangkaan” kata Nana di Polda Metro Jaya,kamis 9/7.

Pasal berlapis yang dikenakan yakni pasal 81 Jo 76D Undang undang nomor 7 tahun 2016 tentanh perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 Miliar.
Kedua pasal 81 ayat 5 Jon76D Undang undang nomoe 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Ketiga pasal 82 Jo 76E Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
Keempat pasal 88 Jo 76I Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp.200 juta.
Kelima pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Juliari P Batubara Menteri Sosial menyatakan pihaknya siap membantu pemulihan terhadap ratusan korban,Juliari juga mengatakan Kemensos bakal segera menyiapkan sejumlah lokasi pemulihan di Jakarta jika dibutuhkan.

“Kami siap untuk menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi,tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan” terang Juliari.

Ketua KPAI Susanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat pengawasan dan kontrol terhadap sejumlah hotel di Jakarta,sebab dalam kasus eksploitasi anak ini tersangka melakukan aksinya dibeberapa hotel di Jakarta.

“Tentu jadi warning (Peringatan) untuk kita semua dan juga untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel,penginapan,tempat hiburan yang ada dilingkungan kita” papar Susanto.

Dalam melakukan aksinya Frans merayu para korban dengan pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretab di hotel,korban diminta berdandan agar terlihat menarik setelahnya korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka.

“Untuk korban sebanyak 305 anak ya,kalau anak ini bisa dikatakan anak dibawah umur,berumur 18 tahun minimal kurang 1 hari” pungkas Nana.

(Gun’s,Kaperwil Jakarta)