Foto: Kuasa Hukum Korban Yang Dituduh Terjangkit Covid-19: Marsel Nagus Ahang.SH
Manggarai-NTT- Selidikkasus.com -Hasil Swab Di Tunjukkan dan Di Kuburkan Secara Protokol Covid-19: Akhirnya Keluarga Ajukan Gugatan Perkara, melalui kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang.SH kepada selidikkasus.com kamis 9 juni 2020 menyampaikan bahwa Sidang gugat ketua gugus penanganan covid-19 sidang gugatan perdata atas tuntutan ganti rugi immaterial dari almarhuma Teresia Leonarda juita di Pengadilan Negeri manggarai ,kabupaten manggarai NTT ,dibuka secara umum di PN manggarai Kamis 9 juni 2020.
Gugatan tersebut meninta ganti rugi immaterial atas asumsi meninggalnya salah satu pasien diduga di tuduh terjangkit covid-19, Ucapnya
Lanjut Marsel Nagus Ahang.SH adapun dasar gugatan bahwa almarhuma teresia leonarda yang sebenarnya bukan pasien covid19, tapi pasien tersebut meninggal karena penyakit bawaannya yaitu sakit sesak napas.
penggugat adalah ,Laurens rendang ,suami almarhuma ibu teresia leonarda juita,dan tergugat,
1,ketua gugus tugas percepatan penanganan kovid 19 kab manggarai/bupati manggarai NTT,tergugat
2.kepala dinas kwsehatan kababupaten manggarai,
3 ,direktur rumah sakit Ben mboi ruteng
4.kepala dinas kesehatan propinsi NTT,
5.direktur rumah sakit yohanes kupang NTT
kekecewaan dari keluarga korban bahwa almarhumah teresia dijadikan kelinci percobaan sebagai pasien yang dituduh covid 19 di kabupaten manggarai NTT. almarhuma dikuburkan dengan cara protokol covid-19 tampa melibatkan keluarga untuk prosesi secara adat manggarai. tutur Marsel Nagus Ahang.SH
saya selaku Penasihat hukum dari keluarga korban memohon agar PN ruteng harus serius dalam mempertimbangkan keputusan perkara tersebut karena dasar hukum diajukan gugatan bahwa tindakan tergugat satu tergugat dua tergugat tiga tergugat empat tergugat lima,telah melawan hukum dan telah melakukan konspirasi yang cukup masif dan terstruktur sehingga almarhuma teresia divonis penyakit kovid 19
serta melakukan pembangkangan terhadap uu kesehatan tentang pengaturan mengenai rekam medis pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 ,pasal 52 . uu praktek kedokteran No 29 tahun 2004 uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,serta peraturan menteri kesehatan No .269/menkes/PER/111/2008. “Pungkas pengacara yang mana di ketahui sudah banyak menangani perkara lintas provinsi tersebut
hal yang sangat kecewa dari keluarga korban bahwa hasil swab tidak transparan dan menurut ketua gugus covid /bupati manggarai Dr deno kamelus SH.MH bahwa hasil swab adalah rahasia negara
anak dari almarhuma juga ,Andi rendang,dan Bertin rendang turut memperihatin dan sangat kecewa atas kebijakan dari ketua gugus kovid/bupati manggarai NTT atas asumsi terhadap ibunda mereka yang di asumsi secara sepihak bahwa almarhuma meninggal karena kovid 19 sebetulnya ibunda kami bukan meninggal karena kovid 19. Sebutnya
harapan kami anak-anak dari almarhumah agar PN ruteng harus bijak dalam memutuskan perkara ini untuk mohon ditegakan sebuah kebenaran dan keadilan. Harap keluarga.
(Sdn) tim Media grup