Sikapi Polemik Pandemi Covid-19, Ketum PB Alamp Aksi Surati Gubernur Sumut, Begini Isinya

Selidikkasus.com, Sumatera Utara – Medan, 06 Juli 2020 Sikapi Polemik Pandemi Covid-19, Ketum PB Alamp Aksi Surati Gubernur Sumut, Begini Isinya,,,

No : 185/AlampAksi/MKI/B/VII/2020 Lampiran : 6 (enam) Lembar

Perihal : Mohon Keterbukaan Informasi

Kepada Yth

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Rahmayadi,

Di_Tempat

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu,Innalillahi WainnaIlaihi Raji’un

“Salam Pergerakan . . . ! ! !

Teriring salam berangkaikan do’a, semoga kiranya bapak berada dalam keadaan sehat wal a’fiat, serta sukses selalu dalam menjalankan rutinitas sehari hari. Amin.

Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menaikan status percepatan penanganan covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease berlaku dari 17 Maret 2020 dan berakhir pada 30 Maret 2020, dilanjut menjadi Tanggap Darurat sampai 29 Mei 2020.

Sehubungan dengan adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit covid-19, dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona, masyarakat dihimbau untuk menjauhi keramaian dan tetap dirumah saja.

Himbauan tersebut pun sangat berdampak ada perekonomian masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat yang memperoleh penghasilan harian.

Dampak dari himbauan tersebut pun mengakibatkan masyarakat kesulitan
untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (sembako).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menggelontorkan anggaran yang besar untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.

Tidak cukup sampai disitu, masyarakat (pihak ke-3) juga saling bahu membahu memberikan bantuan untuk penanganan covid-19 kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara.

Upaya ini pun layak kita acungi jempol. Namun, diduga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tidak transparan dalam hal siapa saja dan bantuan apa saja yang diberikan oleh pihak ke-3.

Bersama dengan surat ini, kami meminta kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengumumkan kepada publik, 1. Siapa saja pihak ke-3 yang memberikan bantuan?, 2. Apa jenis bantuan yang diberikan oleh masing-masing pihak ke-3 tersebut? dan 3. Kemana bantuan tersebut disalurkan dn siapa penerimanya?.

Surat ini kami layangkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, agar tidak ada fitnah dan persepsi negativ terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara.

Demikianlah surat ini kami sampaikan. Atas atensi dan kerjasama yang baik “kami ucapkan terima kasih”.

Ihdinas Shiratal Mustaqiim.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.

“Hormat Kami”

Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB. ALAMP AKSI), yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB ALamp Aksi, EA Danu Saptala dan Sekretarisnya, Sulaimansyah, SE berikut 6 (enam) lembar lampiran keterangan uraian 3 (tiga) pokok permohonan termaktub dalam surat tersebut. (red).