Media Tim ( Padang ) 06/07/2020.. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gemantara Raya Sumatera Barat, Piterson Harefa yang di hubungi Tim Awak Media menanggapi dan menyikapi berbagai informasi yang simpang siur tentang pelaksanaan Gelar Perkara atas kasus Korban yang diduga di bunuh terlebih dahulu baru di Gantung di sebuah kedai di wilayah Polsek Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Kepada Awak Media, Piterson menerangkan bahwa DPD ( LSM, LBH dan Media) Gemantara Raya Provinsi Sumatera Barat adalah Penerima Kuasa Khusus dan selanjutnya karena belum terbentuknya Lembaga Hukum/Advokasi di DPD Gemantara Raya Sumbar, memberikan Kuasa Subtitusi kepada DPP Gemantara Raya yang menunjuk Tim Advokasi/Pengacara yaitu Sdr. Martinus Zebua.SH bersama Tim. Sebagai Pihak Penerima Kuasa Substitusi dari pihak keluarga korban melalui kuasanya kepada Gemantara Raya Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Ketua DPD bahwa: “Kami telah bekerja Keras memecahkan kasus ini dan selalu berkoordinasi dan membantu Pihak Kepolisian agar kasus Gantung Diri an. (Alm) Kristin Vili Mendrofa cepat terungkap. Ungkap Piter.
Sambung Ketua Gemantara Raya Sumbar. Sesuai dengan Surat Permohonan Kuasa Hukum kami Kepada Kapolda Sumbar. Cq. Ditreskrimum Polda Sumbar, agar dapat menyelenggarakan Gelar Perkara di Polda Sumbar untuk mendengarkan hasil dan gelar perkara dari Penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang, telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Kami mengharapkan agar Pihak Kepolisian Polresta Padang dan Polsek Kuranji dapat bekerja dan menindaklanjuti Gelar Perkara secara Profesional dan akuntable. “tegas Piter”
Piter juga mengharapkan agar dalam kasus ini jangan ada Pihak lain yang mengintervensi maupun yang ingin Bermanuver dalam penanganan kasus ini. “Siapa pun dia dan apapun pangkatnya” menirukan keterangan nara sumber. Tegasnya
Ketua Gementara Raya Provinsi Sumatera Barat itu juga, dengan Nada tinggi mengatakan bahwa dia menduga ada oknum dalam beberapa hari/minggu ini, di berbagai Media Sosial baik WA/FB Group Komunitas, menyatakan bahwa telah digelar perkara di Polda Sumatera Barat, dan telah mengantongi hasil Otopsi dan sudah berkoordinasi kepada pihak sana sini.Geramnya
Piter menyatakan bahwa oknum tersebut bermanuver dalam kasus ini, dan bekerja tidak sesuai Tupoksi nya karena tidak mengantongi surat kuasa dari manapun, dan di duga sebagai Pahlawan Kesiangan dalam hal ini.Tandasnya
Piter menambahkan bahwa kalau cuitan oknum yang mengatasnamakan dia sebagai apa, dan di duga hendak mengalihkan perhatian kita dalam penangan kasus ini, maka kami tidak segan segan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur pidana UU ITE, tentang informasi palsu atau Hoax…!!
Ditempat terpisah Tim Awak Media melalui pesan Watshatp Mengkonfirmasi tentang sudah ada oknum yang menerima Hasil Visum Et Repertum (VETR) Kanit Reskrim Polsek Kuranji Iptu Pol Sianturi, “Maaf sebelumnya pak, kami tidak ada memberikan salinan hasil visum ke pihak mana pun trims” jawaban chat Kanit Reskrim
Selanjutnya Awak Media Menghubungi Kapolsek Kuranji Kompol Armijon menanyakan tentang sudah adanya oknum yang menerima hasil Visum et Repertum. “Bahwa hasil Visum tersebut hanya untuk penyelidikan Pihak Kepolisian.
Selanjutnya Awak media menanyakan tentang perkembangan kasus dan Gelar perkara, Kompol Armijon menjawab ” Gelar perkara telah dilaksanakan, kami (Polsek Kuranji), diundang oleh Polda, jadi Polsek Kuranji bukan mengundang dan gelar perkara tertutup hanya diikuti oleh internal Penyidik Polisi, tidak ada orang lain yang ikut. Tutup Kompol Armijon via telepon gengam. (Tim Gemantara Raya Sumbar)