Modus Praktek Pungli Oknum Perugas PLN Harus Diwaspadai

Jakarta,selidikkasus.com -Bentuk penerapan prinsip Good Corporat Goverment (GCG),PLN akan menolak segala bentuk gratifikasi baik itu pada PLN maupun pada anak perusahaan dan juga tidak melakukan berbagai bentuk pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat,PLN bertekad menjadikan perusahaan yang bersih dari suap,dari pungli dan bersih dari korupsi.

Untuk mewujudkan PLN yang bersih dari suap,pungli dan korupsi,pergas dilarang untuk menerima apapun dalam melayani masyarakat,dan masyarakat dilarang memberikan apapun kepada petugas PLN walaupun hanya berupa uang makan atau rokok juga uang tip.

Namu sangat disayangkan,tekad PLM dalam menerapkan prinsip Good Corporate Goverment disinyalir tidak diindahkan oleh oknum petugas yang nakal demi meraup keuntungan pribadi,bahkan diduga adanya kerja sama (kongkalikong) disesama petugas.

Pantauan wartawan selidikkasus.com dilapangan mendapati seorang oknum petugas P2TL PLN Cabang Bandengan,Jakarta Utara yangndiduga melakukan praktek pungli dengan modus menerima sejumlah uang dari pelanggan agarvtidak melakukan pemutusan sementara.

Salah seorang warga penjaringan mendapatkan surat pemutusan sementara dari PLN dikarenakan menunggak pembayaran selama 3 bulan,agar tidak terjadi pemutusan warga dan oknum petugas P2TL PLN melakukan kesepakatan untuk diberikanbtenggang waktu pemutusan (menunda) asalkan petugas tersebut mendapatkan tip dari pelanggan tersebut,dan akhirnya kesepakatan itu terjadi,pelaksanaan pemutusan sementara itu ditunda hingga batas waktu yang sudah disepakati antara oknum petugas dan pelanggan.

Sebagai informasi petugas P2TL PLN Bandengan itu berinisial ML dan RF,adapaun praktek tak terpuji itu diketahui oleh RN Staf Kantor PLN Cabang Bandengan.

Saat dikonfirmasi wartawan selasa 30/6,oknum petugas P2TL tersebut membantah adanya kesepakatan dan menerima sejumlah uang dari pelanggan yang merupakan warga penjaringan.

“Tidak ada itu,memang kalau setahun yang lalu saya pernah menerima uang rokok sebesar Rp.50 ribu,tapi kalau bulan bulan ini tidak pernah” ujarnya.

Sedangkan dari bukti Chat di akun Whatsapp didapat kesepakatan uang tip sebesar Rp.200 ribu.

Aktivis Muda Jakarta Riri Gusda.SH,menghimbau masyarakat untuk waspada pada upaya pungli yang dilakukan oelh oknum pegawai PLN.

“Dengan adanya kebijakannPLN,tentunya sangat dihargai,namun tetap tidak diperkenankan adanya uang tip ataubsuap menyuap Karena hal itu akan menjadi azas manfaat” kata Riri.

“Harus ada efek jera bagi pelaku yang sudah melakukan praktek pungli,sebaiknya diantisipasi dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib,dalam hal ini aparat kepolisian setempat” tandasnya.

(Lp S.Wibowo / Gun’s,Jakarta)