Foto: Advokat Marsel Nagus Ahang SH,
Manggarai- NTT – Sidikkasus.com Advokat Marsel Nagus Ahang SH, Minta polda NTT segera tetapkan bupati manggarai, Provinsi nusa tenggara timur (NTT), Sebagai Tersangka karena Diduga Perambah Hutan Lindung, Pembangunan proyek embung, tahun 2016.Lokasi: dihutan lindung RKK ,register tata kehutanan 18 kecamatan cibal kabupaten manggarai- NTT,
Bupati manggarai Dr deno kamelus SH,MH seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga dia sebagai pemohon yang mengajukan izin penggunaan kawasan ,di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Ucap Marsel Nagus Ahang SH, kepada selidikkasus.com saat di wawancarai pada hari selasa 30juni 2020
Lanjutanya- proyek tersebut sudah di SP3 pada tahun 2019 oleh polres manggarai NTT, proyek tersebut dibangun pada tahun 2016 dan menggunakan kawasan hutan lindung seluas tiga hektar dengan memakai dana APBD ,sebesar satu miliar dua ratus juta. Pungkas Marsel Nagus Ahang SH,
harapanya agar kapolda NTT segera ambil sikap untuk melakukan proses penyidikan atas kasus tersebut karena pembangunan proyek tersebut dikawasan hutan dan diduga tampa ada izin resmi dari KLH kehutanan, hasil penyidikan polres manggarai sudah menetapkan tiga orang tersangka al,silvester hadir,mantan kepala dinas lingkungan hidup kab, manggarai bersama dua orang PPK, pejabat pembuat komitmen.
Dan patut dinilai bahwa polres manggarai diduga lalai dalam menjalankan tugasnya serta ada dugaan konspirasi sehingga dugaan kasus tersebut di SP3. Tegas Marsel Nagus Ahang SH,
(Sd) media grup