Jakarta,selidikkasus.com -Dalam menerapkan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi sangatlah tidak mudah dan berisiko.
Salah satu kebijakan yang belakangan ini menuai kritik pro dan kontra adalah diterapkannya sanksi denda sebesar Rp.250ribu yang nota bene itu bukan kebijakan ideal diterapkan kepada warga masyarakat walaupun pihak Pemerintah sendiri pembuat kebijakan itu.
Kepada selidikkasus.com,rabu 24/6, seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa menerapkan kebijakan itu tidak mudah dan harus siap dengan resikonya.
“Kebijakan itu sesungguhnya hanya sekedar agar membuat warga jera saja,kalaupun dianggap itu Hoax tidak apa apa kami para petugas meminta maaf telah memberikan info yang salah kepada masyarakat melalui media pemberitaan,namun mohon tidak menilai dari sisi negatifnya karena semua ada sisi positifnya juga,kami tidak menyalahkan siapapun karena kami bertugas sesuai intruksi,makanya bilansemua dianggap hoax maka kami meminta maaf.” paparnya.
“Memang dalam penerapan kebijakan dari Pemerintah Pusat ataupun dari Pemprov sangat tidak mudah dan pasti banyak pro kontranya,kami menyadari itu dan kami akan sampaikan pada semua rekan rekan untuk tidak memberikan sanksi tapi cukup teguran saja,agar hal seperti ini tidak timbul kembali” katanya.
Salah seorang ASN yang kebetulan ada ditempat yang sama menghimbau agar berhati hati dalam bertindak dan dalam menaikan berita.
“Yah kita maklum dannjuga manusiawi,diantara yang suka pasti lebih banyak yang tidak suka,saya baca dimedsos itu masalah bukan di jakarta tapi luar jakarta,namun wajar seandainya jakarta terkena imbasnya karena mau tak mau jakarta menjadi tolak ukurnya,anggap saja ini suatubteguran bagi kita semua” ungkapnya.
“Kita semua harus legowo dalam menyikapi semua ini” pungkasnya.
lp/F gunawan kaperwil DKI Jakarta)