Pelanggar PSBB,Harus Bisa Nyapu Jalan dan Nyanyi Lagu Indonesia Raya Selain Membayar Denda Rp.250 ribu

Jakarta,selidikkasus.com -Menindak lanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta tentang maraknya pelanggaran PSBB Transisi dimasa pandemi corona ini,jajaran petugas keamanan gabungan TNI,Polri,Dishub,satpol PP dan unsur Pemerintahan melakukan rajia pelanggaran dibenerapa titik di Jakarta Utara.

Sasaran para petugas adalah warga yang masih berkerumun dan tidak menjaga jarak,juga para pengendara baik roda empat maupun roda dua yang tidak memakai masker.

Para pelanggar PSBB Transisi ini ditindak dengan sanksi dari menyanyikan lagu Indonesia Raya,membersihkan sekitar rajia hingga denda Rp.250 ribu.

Pantauan selidikkasus.com di Danau Sunter Jakarta Utara sore tadi,selasa 23/6 banyak warga yang berkerumun dibubarkan petugas dan para pengendara yang notabene melanggar PSBB dihentukan dan dikenakan sanksi tersebut.

Arifin salah satu perugas Satpol PP Jakarta Utara kepada selidikkasus.com menerangkan bahwa rajia ini dilaksanakan untuk tindak lanjut dari himbauan Gubernur DKI Jakarta tentang pelanggaran PSBB di Jakarta.

“Terutama di Jakarta Utara banyak sekali terjadi pelanggaran,memang sih saat ini berlaku PSBB Transisi yang dilonggarkan tapi bukan berarti warga seenaknya melanggar Protokol Kesehatan dengan berkerumun dan berkendara bermotor tanpa memakai masker,atas dasar intruksi Gubernur bagi yang melanggar peraturan atau aturan yang diberlakukan maka pelanggar tersebut akan dikenai sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya,melakukan pembersihan atau nyapu disekitar rajia dan denda sebesar Rp 250 ribu” terang Arifin.

“Banyak yang kena rajia,dan mereka terkena sanksi ringan dengan menyayi atau menyapu yang disaksikan orang banyak,namun tidak sedikit yang dikenakan denda berupa uang sebesar Rp.250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,semua itu kami lakukan agar ada efek jera bagi mereka yang suka melanggar,padahal mereka sudah tau akan segala resiko dan sanksinya bila melanggar,tapi mereka tetap melakukan pelanggaran tersebut” paparnya.

Di tempat yang sama Dinda (18) warga sekitar Danau mengatakan dirinya disuruh memilih minta hukuman apa oleh petugas.
“Iya saya tadi tidak memakai masker pada bawa masker tapi lupa dipakainya,akhirnya saya kena rajia dan disuruh milih mau hukuman apa oleh petugas,saya milih menyanyikan lagu Indonesia raya,malu sih karena banyaknyang lihat,tapi daripada denda 250 ribu saya uang dari mana? Yah akhirnya biarpun malu saya nyanyi juga” kata Dinda.

“Kapok mas,dihukum seperti itu saja malunya bukan main apalagi disuruh bersih bersih atau bayar denda akan lebih malu dan susah lagi,insyan Alloh sayanga akan ngulangi lagi melanggar PSBB ini” pungkas Dinda.

(Gun’s/Jakarta)