Yayasan Firmar Abadi Ajukan Gugatan Dugaan Terhadap Perusak Dan Pengalihan Fungsi Hutan

Pekanbaru-Yayasan Firmar Abadi melaui Firdaus, S.Ag, SH membenarkan bahwa gugatan hukum kepada yang di duga kuat pelaku pembalakan liar yang telah merusak paru- paru dunia di wilayah kabupaten Pelalawan Riau. Gugatan tersebut kita serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan-Riau yang di terima oleh Kabag Hukum. “Tuturnya (red)

Lebih terang Firdaus,S.Ag, SH mengatakan bahwa kami menggugat Gusti Terkelin Surbakti pemilik kebun segati jaya yang berdomosil di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan-Riau.
Dan beberapa gugatan perdata kami kepada pihak yang terkait dengan sekaligus telah kami sampaikan serentak melalui surat kami tertanggal, 17 Januari 2020.

Ditambahkannya bahwa lahan seluas 1.300 HA yang kita gugat tersebut berasal dari status Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan di duga telah di rusak untuk jadikan sebagai kebun sawit oleh yang kita gugat tanpa status yang jelas dan atau ilegal dikarenakan tidak memiliki izin dari Kementerian LHK RI. Dan lahan tersebut kami duga kuat telah mengakibatkan kerugian Negara dan bahkan kerugian bagi rusaknya ekosistem paru paru dunia yang tidak bisa di kembalikan dalam kurun waktu yang singkat, karena setelah di garap dari tahun 2009 hingga saat ini out kontrol dan atau ada kesengajaan dalam aksi ini nanti kita kupas dan kawal bersama. Tutupnya(red)

Hingga berita ini disiarkan oleh beberapa media group Cyber Nasional dibawah kendali Puskominfo Indonesia (Gemantararaya.com) belum bisa mengklarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan-Riau di karenakan tidak ada kontak terhubung, termasuk pihak tergugat. Namun menurut Rudy Pimpinan Redaksi akan mencoba mencari nomor kontak pihak terkait untuk segera mendapatkan informasi atau klarifikasi terkait kasus ini.

Media Tim (red)