Mahasiswa Akademi Komunitas Negeri Nias Utara Audensi Di Kantor Bupati Nias Utara

 

Selidikkasus.com (Nias Utara) – Perwakilan mahasiswa dari Akademi Komunitas Negeri Nias Utara (AKNIRA) melakukan audensi di Kantor Bupati Nias Utara Provinsi Sumatera Utara tentang keadaan dan situasi AKNIRA saat ini pada hari Senin, (15/06/2020).

Audiensi ini merupakan yang sekian kalinya dilakukan oleh para mahasiswa AKNIRA, pertama sekali RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Nias Utara pada bulan Maret 2020 dengan tidak membuahkan hasil. Maka mahasiswa menyurati Bupati Nias Utara untuk bertatap muka dan membahas hal itu namun Bupati saat itu tidak ada waktu untuk ketemu dengan mahasiswa yang datang di Kantor Bupati Nias Utara, hal ini disampaikan para mahasiswa dalam pertemuan ini.

Apa yang dipertanyakan para mahasiswa ke pihak Pemerintah Daerah Nias Utara, sesuai dengan Pernyataan koordinator Akademi Komunitas Negeri Nias utara (AKNIRA) Agusman Zebua S.Pd, M.Pd terkait penerimaan mahasiswa baru AKNIRA tahun 2020 harus menunggu konfirmasi kerjasama
Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dengan Pemda Nias Utara.

Lanjut Agusman” penerimaan mahasiswa baru (PMB) tidak bisa dilakukan kalau belum jelas Memorandum of Agreement (MOA) antara Pemda Nias Utara dengan Universitas Sumatera Utara (USU) tentang penyelenggaraan PSDKU mengingat akan berdampak pada pembiayaan dan legalitas/status mahasiswa baru, “Jelas Agusman kepada mahasiswa”

Dengan mahasiswa melakukan aksi damai atau audensi ke Kantor Bupati Nias Utara bertujuan hanya mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke depan jika tidak ada kelanjutan AKNIRA atau tidak ada sama sekali MoA dipihak USU. Hal ini disampaikan melalui orasinya di halaman Kantor Bupati.Tidak lama kemudian Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara mengajak para mahasiswa untuk duduk bersama di ruang pertemuan Kantor Bupati Nias Utara untuk mendengarkan apa keluh kesah para mahasiswa AKNIRA.

M.Ingati Nazara Bupati Nias Utara menanggapi beberapa pertanyaan dari mahasiswa AKNIRA bahwa pemerintah tidak lepas tangan dan tanggung jawab tentang AKNIRA, tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa AKNIRA awalnya kerja sama dengan Payakumbuh dari tahun 2013 dan MoA itu hanya sebatas 5 (lima) tahun, setelah itu diputus hubungan dari payakumbuh pada tahun 2018. “Jelas Bupati”

Lanjutnya “untuk melakukan kerja sama dengan USU bukan segampang membalikkan telapak tangan tentu berbagai hal yang perlu diperhatikan untuk membuat MoA antara AKNIRA dengan USU.

Apa lagi masa saat ini sedang menghalangi kita berkunjung ke USU karena masa pandemi covid-19. Waktu kita sangat dibatasi dengan himbauan tersebut, bukan Pemkab Nias Utara diam dalam hal ini tetapi kita harus sabar “Terang Bupati”

Dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dan Agusman Zebua Koodinator AKNIRA dan beberapa jurnalistik yang melakukan peliputan.

Tim (red)