Mojokerto (SelidikKasus com)- Para ratusan sepedah angin malam minggu (13/6/2020) menuhi kawasan alun-alun Kota Mojokerto Jawa Timur, mereka adalah tergabung dalam kaum milineal sepedah angin. Jumlahnya ratusan massa penuhi alun-alun Kota Mojokerto.
Dengan adanya kerumunan dengan massa yang banyak, petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bergerak membubarkan kerumunan massa di alun-alun Mojokerto Kota.
Bahwa, ratusan masyarakat ini berbondong memadati alun-alun Kota Mojokerto sejak, pukul 18.00 WIB. Selain dari Kota Mojokerto, mereka datang dari wilayah Kabupaten Mojokerto. Melihat hal tersebut petugas langsung ke lokasi mebubarkan kerumunan massa dengan menggunakan pengeras suara.
Mereka akhirnya mematuhi arahan dari petugas dan secara tertip membubarkan diri mulai meninggalkan kawasan alun-alun Kota Mojokerto. Untuk menghindari kejadian serupa, petugas bakal menutup akses menuju Alun-alun dengan cara memblokade jalan juga tempat-tempat lainnya yang menjadi lokasi kerumunan massa.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihanya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan bersepedah, namun berkumpul dengan massa yang begitu banyak dimungkinkan bisa adanya penyebaran virus Covid-19. “Yang kita larang bukan bersepedahnya, melainkan kerumunannya,” ungkap Kepala Sat Pol PP Dodik, minggu (14/6/2020).
Masih kata Kepala Sat Pol PP Kota Mojokerto, pembubaran ini dilakukan karena, status saat ini masih pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto yang kian pasif. Selain itu, Surat Edaran (SE) Walikota Mojokerto Nomer 4433/4026/417.309/202 terkait jam malam di fasilitasi publik maupun jalan protokol di Kota Mojokerto secara umum belum di cabut.
“Makanya kita bubarkan kerumunan semalam, sebainya masyarakat menahan diri sekaligus bisa membatasi aktivitas di luar rumah. Jangan sampai masyarakat salah persepsi adanya kajian New Normal Life sehingga bebas beraktivitas di tempat umum karena sebenarnya belum diperbolehkan berkerumun seperti di alun-alun itu,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Mojokerto untuk tetap berada di rumah sembari menunggu perkembangan protokol kesehatan yang akan diterapkan pada masing-masing sektor.
Pembubaran tersebut bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi penyebaran virus Corona.
“Ini kita lakukan sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, tidak hanya di Alun-alun Kota saja juga di Benteng Pancasila, Pasar Kaget di Kelurahan Surodinawan juga kita akan blokade untuk menghalau adanya kerumunan massa demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Mojokerto,” tegasnys.
Di Kota Mojokerto jumlah pasien kasus Covid-19 pertanggal (13/6/2020) Orang Dalam Resiko (ODR) bertambah menjadi 4.118 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 559 orang, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 11 orang. Yaitu 4 orang diantaranya meninggal dunia, sedangkan kasus pasien terkonfermasi bertambah menjadi 39 orang, 4 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal. (Lipt. Ghozi/Har)