Ahli Waris Meminta Wenas Panwell Hentikan Pengurukan Dan Pemagaran Ditanah Miliknya.

Surabaya-selidikkasus.com, konflik Agof Dwi Winarwanto selaku, ahli waris dengan Wenas Panwell baru dimulai tatkala para pihak saling klaim status tanah yang berlokasi di jalan Tambak Pring Surabaya.

Buntut saling klaim tersebut, Wenas Panwell melakukan pengurukan dan ahli waris menghadang agar pengurukan dihentikan di area tanah seluas 1,8 hektare. Peristiwa ini oleh, ahli waris Wenas Panwell dilaporkan ke Polda Jatim.

Ilham selaku, Penasehat Hukum ahli waris mengatakan, telah melayangkan somasi kepada Wenas Panwell.” intinya isi dari surat tersebut agar Wenas segera menghentikan kegiatan pengurukan dan pemagaran ditanah milik kliennya tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa dilokasi tanah banyak bangunan bangunan liar yang tidak memiliki surat kepemilikan. Akan tetapi Wenas Panwell sendiri mengklaim memiliki sertifikat atas tanah , padahal ahli waris belum pernah menjual tanah kepada siapapun juga.

Buntut perkara saling klaim tanah Tambak Pring Surabaya, maka dilakukan upaya hukum melaporkan peristiwa ini ke Polda Jatim, lantaran tidak dihiraukannya teguran dan somasi dari pihak ahli waris untuk menghentikan kegiatan pengurukan dan pemagaran yang dilakukan oleh Wenas Panwell di lokasi tanah sengketa.
“Sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” ucap Agof saat ditemui di lokasi tanah sengketa Tambak Pring.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB : 382/lV/2020/UM/Jatim pada tanggal 27 April 2020, Wenass dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP.

Agof menambahkan bahwa tanah yang diuruk dan dibangun pagar oleh Wenass adalah milik para ahli waris almarhum H. Anwar Ngaskat, dengan nomer persil 36 dan 32 berdasarkan bukti kepemilikan berupa Petok D.
“Saya berharap untuk sementara kegiatan pengurukan dan pemagaran tidak dilanjutkan oleh Wenas sebelum ada penyelesaian dengan pihak kami,saya yakin letak tanah Wenas lokasi persilnya tidak ditempat ini ,karena nomer Persil tidak akan bisa dirobah atau dipindahkan, karena Persil menunjukkan lokasi atau tempat keberadaan tanah tersebut ,dan kalau nomor petok itu akibat dari jual beli,”kata Agof.

Salmet Harijono Jurnalis Provinsi Jatim.