Jakarta,selidikkasus.com -Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa ia tak segan segan akan menutup Mall dan Kantor bila saat beroprasi melebihi 50 persen dari kapasitas saat pemberlakuan PSBB masa transisi di Ibu Kota.
Pihaknya akan menegur terlebih dahulu Mall dan Kantor yang melebihi kapasitas 50 persen,ia baru akan menutup bila teguran sebanyak dua kali takbdihiraukan oleh pihak manajemen.
“Bila ada pertokoan,perkantoran,mall yang seharusnya maksimal 50 persen,bila melanggar ingatkan dua kali,bila sudah dua kali masih melanggar akan kita tutup” kata Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta,jum’at 5/6.
Gubernur mengajak warga jakarta untukbturut mengawasi pelaksanaan PSBB masa transisi,ia menyadari petugas memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya PSBB transisi.
Anies meminta agar warga aktif melaporkan tempat tempat kegiatan yang buka melebihi 50 persen dari kapasitasnya kepada pihak pemprov DKI.
“Kqmi nanti akan tindak dan kami tidak akan segan segan untuk menutup tempat dan mencabut izin bila melakukan pelanggaran” tegas Anies.
Kedisiplinan warga sangat diharapkan Anies dalam masa PSBB transisi kali ini,warga agar mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas diluar rumah.bila angka kasus positif dan angka kematian akibat virus corona kembali meningkat di jakarta,Anies tak segan untuk mencabut kembali kebijakan PSBB transisi.
“Maka Gugus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta tak segan mengambil kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali semua berada dirumah” kata Anies.
Anies telah mengusun empat aspek protokol kesehatan bagi warga DKI Jakarta saat masa PSBB transisi.
Pertam
Hanya orang sehat yang boleh keluar dari rumah,sementara yang sakitvtetap berada dirumah.
Kedua
Warga DKI wajib menggunakan masker saat berpergian.
Ketiga
Selalu jaga jarak dalam beraktivitas danbinteraksi sosial minimal 1 meter.
Keempat
Warga tidak mendatangi tempat yang melebihi kapasitas 50 persen.
“Dan bagi pengelola lokasi sadari hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas” ujar Anies.
Anies mengizinkan sejumlah tempat dibuka seperti tempat ibadah,mall,pasar nonpangan,perkantoran,restoran,hingga kawasan wisata secara bertahap.
(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)
.