Diperpanjang Hingga 7 Juni Pembatasan Penerbangan Bandara AP II

Jakarta,selidikkasus.com -PT.Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memperpanjang pembatasan penerbangan yang sedianya kebijakan itu berakhir pada senin 1/6,namun diperpanjang hingga 7 juni 2020.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 juni 2020,dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen” papar Direktur Utama PT Angkasa Pura II,Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi sabtu 30/5 kemarin.

Perpanjangan pembatasan penerbangan itu sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Penanganan Cobid-19 nomoe 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran nomor 04/2020 tentang keiteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019(Covid-19).

Selain itu Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Aturanbitu diikutivolehbterbitnya Surat Edaran Nomor 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 juni 2020 untuk SE nor 32/2020 tentang petunjuk oprasional trasportasi udara untuk pelaksaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covod-19.

Awaluddin mengingatkan “Selama masa pembatasan penerbangan,orangbyang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta,yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penganan covid-19,keamanan dan ketertiban umum,kesehatan,kebutuhan dasar,pendukung layanan dasar, dan fungsi pelayanan ekonomi penting,pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat ataubperjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia,juga diperbolehkan melakukan perjalanan,migran indonesia yang akan kembali ke daerah adal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan terlebih dahulu” papar Awaluddin.

Namun demikian warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan harus memenuhi sejlah persyaratan.

Pertama.
Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yangbditanda tangani oleh minimalbpejabat setingkat eselo 2.

Kedua.
Suratvtugas bagi BUMN,BUMD,UPT?Satker,Organisasi non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala kantor.

Ketiga.
Menujukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymese Chain Reaction(RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Keempat.
Surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Kelima.
Baginyang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas matrei dan diketahui lurah/kepala desa setempat.

Keenam.
Menunjukan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
Terakhir melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi baginoasien atah orang yangbanggota keluarganya sakit keras,Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Sesuai ketentuan perseroan dan pihak berwenang akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan tersebut.
Pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat domestik.

“Dengan pemeriksaan digital,calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital preclearance yang biasa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara” terang Awaludin.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)