Kades Supadi , mestinya di vonis bebas dari jeratan hukum

Kabupaten Kediri, selidikkasus.com, sidang lanjutan ke 12 Kades Tarokan Supadi terkait penggunaan gelar akademis kembali di sidangkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yg digelar kamis 28/5/2020 di Pengadilan Negeri Kediri , pembacaan Tuntutan JPU sekaligus Pledoi dari Penasehat hukum Terdakwa . Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H. Menuntut Terdakwa 1 tahun Penjara dan denda sebesar 10 Juta ,

Terdakwa dinilai telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah terutama pada dua alat bukti yang di dakwakan yaitu surat kuasa jual beli tanah dan penandatanganan surat surat terkait Administrasi Desa yg menggunakan nama tambahan dibelang nama dengan gelar akademik SE demikian isi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang yg sempat.

dihembuskan adanya isu akan terjadi demo menjelang pembacaan putusan oleh pendukung Supadi di PN Kab Kediri pada pelaksanaan sidang kemarin, namun ternyata tidak terbukti ada demo massa. Penasehat hukum Terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., C.L.I., C.L.A., C.T.L., C.R.A. dan Eryck Andikha Permana, S.H. ketika diberi kesempatan memberikan tanggapannya dan sekaligus membacakan pledoinya atas tuntutan JPU oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Guntur Pambudi Wijaya, S.H dengan Hakim anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H dan Melina Nawang Wulan, S.H. langsung membacakan Pledoinya

yang intinya sesuai fakta fakta dan beberapa alat bukti dipersidangan dan juga keterangan dari 15 saksi dari JPU dan saksi Ahli bahwa seharusnya Terdakwa Supadi harus dibebaskan dari segala tuntutan. secara runtut dan tegas Pledoi dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa terkait keterangan saksi pertama juga sekaligus sebagai pelapor dan keterangan dari saksi yang ke dua juga sekaligus sebagai istri pelapor juga pernah menjadi sekdes di ds Tarokan tidak ada kecocokan dan kesamaan dalam menyampaikan keterangan kesaksianya dan ada kecenderungan berupa kebohongan ,

begitu juga dengan beberapa saksi yang lain di sanggah secara bergantian dalam penyampaian pledoinya dengan sangat jelas dan tegas, sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan dan semua sama sama nengetahuinya.

Usai sidang ditemui beberapa awak media Penasehat Hukum terdakwa Prayoga Laksono, SH dan Eryk Andhika, SH memberikan penyataanya pada awak media, bahwa kita semua tahu sidang yang seharusnya digelar selasa 26/5 sempat ada penundaan .kenapa terjadi demikian , ada apa ?

Sepertinya Jaksa Penuntut Umum Belum ada kesiapan dalam membacakan tuntutan itu ini membuktikan bahwa Jaksa penuntut umum masih ragu ragu dalam penuntutan terhadap terdakwa karena apa ?

kita semua melihat fakta fakta dan alat bukti dipersidangan kita semua tahu ” Semuanya menilai bahwa SE dibelakang nama Supadi mereka hanya mengansumsikan itu gelar sarjana oleh para saksi yang berjumlah 15 orang saksi bahwa itu gelar Sarjana Ekonomi jadi tidak ada satupun saksi yang meyakinkan dan membuktikan bahwa terdakwa itu adalah Sarjana Ekonomi,

padahal terdakwa tidak pernah mengenyam pendidikan Sarjana Ekonomi dan itu juga tidak ada pembuktian me lampirkan ijazah Sarjana Ekonomi , adapun yang dimiliki terdakwa hanya memiliki ijazah SLTA Sederajat ,ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan Penasehat Hukum terdakwa, selama fakta dipersidangan dan beberapa keterangan dari para saksi tidak ada saksi yang dirugikan secara meterial. tegas Pengacara Muda yang menjadi PH terdakwa, lebih lanjut masih disampaikanya penasehat Hukum terdakwa menjelaskan Pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak tepat yakni pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 UU RI no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi .” Menurut kami kita didalam pembelaan sudah jelas bahwa untuk mengupas pasal tersebut tidak bisa dibacakan pasal apa adanya tapi ini Adminitrasi Penal law pasal satu dengan pasal lainnya ada krterkaitan dan harus saling terkait ,sehingga bisa kami simpulkan. hak hukum apa yang akan dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum Perguruan Tinggi yang berhak memberikan Gelar Akademik “

Jelas Penasehat Hukum. jadi Apabila terdakwa Pak Supadi tidak pernah Kuliah dan tidak mempunyai sarjana ekonomi , itu tidak bisa dikenai pasal ini ,karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,”

Sesuai dengan permohonan Pembelaan kami secara runtut dan tegas harusnya Pak Supadi Bebas dari segala jeratan hukum” tegas Penasehat hukum terdakwa.

Sidang akan kembali digelar kamis 4/6/2010 dengan agenda sidang tanggapan JPU terkait pembacaan pledoi/ pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Prayogo Laksono , SH dan Eryk Andikhayvh Permana , SH.

Lp. Koordinator pemberitaan Karisidenan Kediri Drs. Rudy Priyono.