
Jombang (Selidik Kasus Com)- Kesepatan bersama yang di tanda tangani oleh Bupati Jombang,Wabub,jajaran Forkopinda serta sejumlah Elemen Masyarakat,
Dalam suasana pandemik Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri untuk ini cukup di rumah saja.
Kesepakatan bersama itu ditanda tangani oleh Bupati Jombang,Wakil Bupati,ketua DPRD,Kapolres,Dandim,Kajari, Ketua Takmir Masjid Baitul Mukmin, MUI, ketua PCNU, ketua PD Muhammadiyah, ketua Ksmenag dan ketua DPD LDII Kabupaten Jawa Timur ‘Memang benar kemarin sudah ada kesepakatan bersama dan ditanda tangani secara resmi”, ungkap Sekda Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli.
Sekda Kabupaten mengatakan bahwa didalam surat itu disepakati tidak ada takbir keliling baik menggunakan mobil atau jalan kaki, Takbiran bisa dilakukan di masjid dan mushola tapi hanya beberapa orang saja.
Sebagai pengganti, salat Idul Fitri disarankan dilakukan di rumah dengan keluarga. “Kita tidak merekomendasikan salat Id di Maajid. Jadi dilakukan di rumah masing-masing.
tambanya. Tidak hanya itu, untuk Silaturahmi, kunjungan ke sanak saudara (wamili) yang biasanya dilakukan pada Hari Raya Indul Fitri juga tidak diperbolehkan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. (Lipt. Us/Har)
Leave a Reply