Pelaku Pencurian Masuk Kamar Akhirnya Lebaran Di Tahanan Polsek Bahodopi

Morowali- Telah terjadi Kasus Pencurian pada hari Sabtu tgl 16 Mei 2020, Sekitar Pukul 09.30 Wita di Loundry Nizam Jln.Trans Sulawesi Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

“Adapun barang yg dicuri yakni 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas

Kronologis, bahwa Tersangka awalnya datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya ditempat Loundry Nizam milik Korban, ketika Tersangka masuk, Korban tidak berada di tempat Loundry, karena tidak ada orang, sehingga Tersangka masuk kedalam kamar

Dan melihat ada Tas yang berisi dompet yang tergantung dibelakang Kulkas, selanjutnya Tersangka membuka Dompet tersebut lalu mengambil barang berharga milik Korban berupa 3 buah cincin emas dan 1buah gelang emas

“Setelah itu Tersangka Keluar lewat pintu belakang, pada saat itu Korban datang dari arah pintu depan, beberapa saat kemudian Tersangka muncul lewat Pintu depan dan mengatakan kepada Korban bahwa ada Pakaian yang mau di Loundry, lalu Tersangka menulis namax di Buku Catatan Loundry dgn nama Wahyu selanjutnya Tersangka meninggalkan Tempat Loundry

Setelah Tersangka pergi, Korban kemudian masuk kedalam kamar dan melihat Tas miliknya dalam keadaan terbuka, dan mendapati Dompet miliknya juga terbuka dan Emas yg disimpan Korban sdh tidak ada (Hilang) Saat itu Korban hanya curiga dgn tersangka yg datang mencuci tadi.

“Selanjutnya Korban datang ke Kantor Polsek Bahodopi melaporkan Peristiwa Pencurian yang dialaminya tersebut

Ke esokan harinya yakni pada hari Minggu, tgl 17 Mei 2020,
Bermodalkan ciri2 Tersangka yg disebutkan oleh Korban yakni seorang laki2 berbadan besar memiliki Tato di lengan kanan yg mengaku bernama Wahyu sebagaimana yang tercatat dalam buku Loundry

Kemudian Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama 1 orang anggota Reskrim Polsek Bahodopi an. Bripda Kadek Subagiya melakukan Penyelidikan disekitar Kos-kosan yang tidak jauh dari TKP di tempat Loundry Nizam

Maka pada hari Minggu, tgl 17 Mei 2020 sekitar Pukul 16.00 Wita, Tersangka dengan ciri2 tersebut ditemukan dan setelah di Introgasi langsung oleh Kapolsek Bahodopi akhirnya tersangka mengakui Perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil emas tersebut di tempat Loundry Nizam yang dikuatkan

Degan adanya Bukti Kwitansi Penjualan Emas yg didapat dari tangan Tersangka

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata Emas tersebut dijual tersangka di salah satu pedagang jual beli emas dipasar Bahomotefe Kec. Bungku Timur seharga Rp, 4.050, 000 (empat juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Emas tersebut disita oleh Penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara Dalam melakukan aksinya Tersangka hanya seorang diri

Pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi apa lagi semenjak bebas dari Penjara pd bulan Agustus 2019 yang lalu Tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap, Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan, Ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini tersangka sulit untuk mendapatkan Pekerjaan

Tersangka tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena Pemilik Loundry tidak ada maka tersangka kemudian nekat masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga milik Korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, tgl 18 Mei 2020

identitas tersangka
Lk. Eko alias Wahyu
Agama Islam, Suku Palopo, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat desa Keurea Kecamatan Bohodopi

Barang bukti
1.3 (tiga)buah cicin emas
2.1(satu)buah gelang Hb emas
3.1(satu) Lembar Nota hasil penjualan emas

Catatan Tersangka adalah Residivis Kasus Penganiayaan yang bebas pada bulan Agustus 2019 yang lalu, Tersangka sempat menjalani hukuman Penjara di Lapas Poso selama 7 bulan

Yohanes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*