
Tangerang, selidikkasus.com – Buntut dari terkuaknya dugaan rekayasa BAP 3 saksi fakta pihak pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu, 13 Mei 2020, maka pada hari Kamis, 14 Mei 2020, kuasa Hukum Terdakwa melaporkan Oknum Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya ke SPKT Polda Metro Jaya, atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana juncto 55.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan kuasa hukum terdakwa DW, dari LQ Indonesia Lawfirm berdasarkan surat kuasa membuat Laporan Polisi atas dugaan pidana pemalsuan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Sesuai perintah Undang-undang, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik setiap tindakan pidana wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian walaupun itu adalah seorang oknum Polisi itu sendiri, dalam keterangan Pers nya kepada sang jurnalis awak media selidikkasus.com, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Jum’at (15/5).
Alvin Lim mengatakan, bahwa pelaporan dilakukan karena sebagai pengacara yang mendapatkan kuasa berjalan sesuai profesinya, dan bukan karena motif apapun. “Saya tidak kenal dengan Oknum unit 3 Resmob, dan para penyidik disana pula, tetapi karena profesi saya hanya menjalankan tugas.
Satu hal yang perlu di garisbawahi, ini adalah perbuatan Oknum, dan tidak mencerminkan Institusi Polri.
Tugas kami sebagai aparat penegak hukum hanya menyampaikan Laporan, dan aduan kepada Pimpinan Polda. Kewenangan untuk mengusut dan berbenah kami serahkan kepada pimpinan kepolisian. Kami percaya selaku rekan penegak hukum, Polda mampu menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat.”
Sebelum membuat laporan, dan aduan, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP., beserta Natalia Rusli juga sudah beraudiensi dengan Kombes Budi selaku Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Metro Jaya. Petunjuk dari Irwasda adalah untuk membuat laporan, dan memberikan surat resmi aduan kepada Irwasda, ujarnya”
apabila terbukti akan dicopot, dan ditindak Oknum Resmob terkait tersebut. Dalam hal ini, Kombes Budy selaku (Irwasda) Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan tindak pidana dalam penegakan hukum.!
Terlapor masih ditulis dalam lidik, tentu yang harus diperiksa, dan dimintai tanggung jawab adalah kedua penyidik yang namanya tertera didalam BAP tersebut, dengan ketiga saksi yang tidak mengakui tandatangan mereka di BAP yaitu AKP MYJ dan Aipda YP.
Selain tandatangan dan paraf dalam BAP yang tidak diakui oleh ketiga saksi dalam persidangan, ketiga saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa di tahun 2019 sebagaimana tertulis dalam BAP, melainkan hanya 1 kali di 2016.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP lebih lanjut menjelaskan bahwa BAP adalah intisari dari dakwaan, dimana dakwaan dirumuskan dan disusun dari BAP para saksi, sehingga apabila BAP berisi tandatangan palsu/keterangan palsu/ rekayasa maka Dakwaan Cacat Hukum, dan haruslah dibatalkan demi hukum.
Terlebih Alvin mengatakan bahwa selain pihak Kepolisian, Jaksa Peneliti dari Kejati Banten yang mem P21 berkas tersebut wajib diperiksa oleh Kejagung. Kenapa Berkas perkara bisa dinyatakan lengkap, dan lolos dari pemeriksaan formiil dengan diduga tandatangan palsu, dan jawaban BAP sama para saksi kata demi kata dan titik koma?
Apakah Jaksa Peneliti dari Kejati Banten tidak membaca bahwa antara saksi Lim Erwin, Setia Aditama, dan Intan bahwa pertanyaan Nomor 6,7,8,9,10, dan 11 jawaban sama persis ketiganya.
Logika saja 3 orang berbeda ketika ditanyai pertanyaan yang sama sekalipun pasti kata-katanya berbeda walaupun mereka tahu jawabannya sama tetapi jawaban tersebut pasti kata-kata berbeda penyampaiannya.
Bukan hanya Jaksa Peneliti tidak teliti namun Jaksa peneliti dapat didugakan Turut serta melakukan Tindak pidana pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP karena pasal 2 mengatakan bahwa dalam pidana pemalsuan penguna surat palsu turut dipidanakan dengan ancaman sama 6 tahun penjara.
Diduga Ketika meloloskan P21, dan menyatakan Berkas lengkap, Jaksa peneliti dari Kejati Banten mengunakan BAP yang menjebloskan Terdakwa DW ke dalam penjara, dan menimbulkan kerugian kepada terdakwa DW sehingga Jaksa Peneliti Wajib diperiksa keterlibatannya dalam Tindak Pidana pemalsuan. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan bahwa sengaja dalam rekomendasi di SPK Polda dimasukkan pasal 55 KUHP pidana penyertaan untuk menjerat pihak yang turut serta diduga mengunakan surat palsu tersebut sehingga merugikan klien kami dan agar penyidik memeriksa Jaksa Peneliti pula yang dengan sengaja meloloskan berkas berisi BAP yang diduga ada tandatangan, paraf palsu dan keterangan BAP yang direkayasa.
Mengetahui adanya rekayasa BAP pada saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa semestinya sidang pengadilan di stop karena Dakwaan Cacat Hukum dan Dakwaan yang cacat hukum adalah batal demi hukum.
“Adalah Perbuatan Melawan Hukum ketika Proses Hukum dilakukan dengan cara Melawan Hukum”.Dalam hal ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas terdakwa DW dilakukan dengan mengunakan surat (BAP) yang diduga Palsu sebagaimana diterangkan oleh 3 saksi pelapor yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP., akan mengajak kliennya untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia (Jokowi), selaku Kepala Negara.Ini loh bukti nyata dari kriminalisasi Hukum yang terpapar terang-terangan di muka umum persidangan, dan tidak boleh dilakukan pembiaran.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ,dan Ketua Majelis Hakim semestinya, dan wajib menyetop persidangan karena proses persidangan Cacat hukum karena berkas perkara yang berisi BAP palsu yang dipergunakan untuk persidangan.
Jika dengan sengaja tetap mengunakan BAP Palsu/rekayasa maka dapat menjadi pihak turut serta.
Diminta agar masyarakat dan Praktisi Hukum, serta pemerintah harus mengawasi proses penegakkan hukum, juga berani bertindak, jangan sampai Hukum ini berat sebelah loh, tajam kebawah, dan tumpul ke atas..
(Tomy\Kaperwil Banten}
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.Telegram中文