Diduga Hasil Korupsi, Harta 5 T Mantan Pejabat BUMN; Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Provinsi Banten, selidikkasus.com – Seorang mantan Pejabat BUMN pada periode 1983-2001 berinisial SA, dan 8 (delapan) orang anggota keluarganya, usai bulan ramadhan ini bakal diperiksa intensif oleh aparat penegak hukum terkait kepemilikan harta, dengan rekening gendut dengan nominal senilai Rp. 5 triliun. Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak selama SA menjabat di salah satu perusahaan plat merah.

SA, dan delapan keluarganya akan dipersangkakan melanggar UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“SA melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus Legitimate Business Conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, merubah performance, atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.
Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak dan TPPU yang menarik ini, akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak setelah lebaran nanti. Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak.
Satgas Building, dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp. 5 triliun,” Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum (SADIS) H. Gunawan kepada wartawan selidik kasus.com di Banten, pada (09/05/2020).

Gunawan membeberkan berdasarkan penelusuran SADIS, sejak tahun 1985 hingga 2017, dari hasil Asset Tracing, terungkap SA membelanjakan uang kini nilainya Rp. 2,7 Triliun, diduga hasil pidana korupsi, dan manipulasi pajak, untuk dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jalan TB Simatupang, Kemang Bangka, Jalan Kapten Piere Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, Ciputat, Apartemen di Marina Bay, Singapore, Brawijaya Apartement, dan Apartement Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993. Sebagai “Gatekeeper” diatasnamakan 8 (delapan) anggota keluarganya.

Dan diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar USD 101 ribu dan GBP 657 ribu, No. Rek. 504-05790-XX, di Citigold, Priority Banking Singapore USD 2,2 juta, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione) USD 800 ribu No. rek: 115-00129X-X di LIPPOBANK Warung Buncit, Jakarta USD 320 ribu,-, di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Patra Jasa USD 528 ribu, dan Rp. 3 milyar, di PT. BPR Rp. 5.5 milyar, dan USD 40,2 ribu di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar USD 1,753 juta di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, USD 2,38 juta di Credit Suisse First Boston.
Kemudian, Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT. Bank M, dan Bank D.

Menurutnya ada modus operandi “pengamanan” yang menarik dalam kasus ini.
Meskipun statusnya keluarga sendiri, SA tetap tidak percaya.
SA mewajibkan para “Gatekeeper” menandatangani Pengikatan Jual Beli Lunas, sesuai bukti Akte Pengikatan Jual Beli tanggal 21-08-1985, no: 57, 67, 65, 62, 58, 59,63, 66, 64, 60, 68, dan 69, yang diterbitkan Kantor Notaris Ny. Y.T, SH.MH. Dan dengan pola ini, SA dapat mengamankan harta yang dititipkan kepada para “Gatekeeper” dari kemungkinan terjadinya penghianatan.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2015-2016-2017-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp. 5 triliun itu, hanya melaporkannya Rp. 400 milyar.
Sehingga selain korupsi, SA dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU, No 11, Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada Negara dengan nominal sebesar Rp. 3,08 Triliun. Pihak Dirjen Pajak dapat langsung menerapkan sandera badan (gijzeling) terhadap SA di LP Salemba, DKI Jakarta.

Tidak Kedaluwarsa, dan Memiliki Lebih dari Dua Alat Bukti cukup.

Gunawan menegaskan berdasarkan 3 (tiga) alat bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, berupa asli tulisan tangan SA, yang dibuat pada tahun 1986-1987-1988, terbukti aktif memberikan perintah penempatan-penempatan uang yang diduga hasil korupsi dan manipulasi pajak.
Termasuk berupa surat wasiat yang ditujukan kepada anak-anaknya mengenai keberadaan uang yang didepositokan di BNP, Chase Manhattan, City Bank of Jakarta.

“Jika terjadi sesuatu pada saya maka uang-uang itu adalah milik AMH, bersama-sama adik-adiknya, dengan pengaturan penggunaannya oleh adik saya S,” tulis SA dengan membubuhkan tandatangannya.

Gunawan menjelaskan, sesuai United Nations Convention Againts Corruption 2003 Article 29, yang telah disahkan berdasarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHPidana dapat disimpangi (judge made law). Hukum Tipikor tunduk pada aturan di KUHP tentang apa yang tidak diatur secara tersendiri di UU Tipikor.

Adanya, ketentuan khusus/spesialis tunduk pada aturan yang lebih umum, ketika ketentuan khusus tidak mengatur yang lain, atau sebaliknya. Berdasarkan judge made law oleh kalangan hakim pengadilan telah dibentuk norma kaedah hukum yurisprudensi, bahwa Tipikor merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perihal kaedah kadaluarsa tidak diberlakuan dalam konteks pelaku, dan perilaku terkait Tipikor.

“Pelaku korupsi seperti SA, berkeahlian menyembunyikan perilaku korupsinya, sehingga pemberlakuan daluarsa tuntutan perkara korupsi dihitung sejak diketahui perbuatan korupsinya,” ujarnya.

Gunawan mengklaim memiliki bukti lengkap, otentik, dan valid sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dokumen. Antara lain asli dokumen kepemilikan dana di Banque Nationale De Paris (BNP), CitiOne, CITIBANK, Singapore, CitiGold, Priority Banking, Citi-One Deposit Instructions, Deposit Slip BNP Singapore, foto copy 308 (tiga ratus delapan) SHM berikut warkahnya, atas nama SA dan keluarganya.

Dan masih banyak lagi yang kini masih dalam penguasaan saksi A.R, karib SA sejak tahun 1972. Mudah-mudahan A.R bersedia kooperatif. Saat ini sudah ada lebih dua alat bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Saya akan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas, dan seluruh harta SA sebesar nominal Rp. 5 triliun disita untuk kepentingan negara. SA memiliki typical crimes yang sangat kejam, dan tamak. Namun, dalam hal ini tidak hanya uang Negara yang disikat. Harta milik orang lainpun ada yang digelapkan.

Ilusrtasi sebagai contoh, seorang janda tua di Tangerang, baru dikasih uang muka Rp. 25 juta, tanahnya raib digelapkan SA.
Lalu dengan akte jual beli yang direkayasa SA menjual tanah tersebut sebesar Rp. 29 milyar. pada tahun 2008, SA pernah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Jakarta Selatan dalam kasus penipuan dan penggelapan. SA kini berstatus sebagai tersangka menggelapkan sawah milik orang lain di Cianjur Selatan, Jawa Barat, seluas 4,9 hektare.

Berikutnya, ada 3 Laporan Polisi lagi yang kini tengah diproses di Jakarta, dengan kerugian nominal Rp 400 milyar, atas pengaduan seorang pemilik tanah yang digelapkan SA. Satu LP sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya Gunawan yang merupakan tokoh yang telah melaporkan kasus manipulasi pajak Bambang Widjojanto, mantan wakil KPK pada periode Abraham Samad kala itu.

Mengingat banyaknya jumlah korban, kami akan bentuk Paguyuban Korban SA,ujarnya
(LP berita Tomy-Kaperwil Banten)

50 Komentar

  1. Good day! I could have sworn I’ve been to this site before but after looking at many of the articles I realized it’s new to me. Anyhow, I’m definitely delighted I stumbled upon it and I’ll be book-marking it and checking back regularly.

  2. Howdy! I could have sworn I’ve visited your blog before but after looking at some of the posts I realized it’s new to me. Anyways, I’m certainly delighted I discovered it and I’ll be book-marking it and checking back regularly.

  3. Hello there! This post could not be written much better! Looking at this article reminds me of my previous roommate! He continually kept talking about this. I will send this post to him. Pretty sure he’ll have a great read. I appreciate you for sharing!

  4. A fascinating discussion is worth comment. There’s no doubt that that you should publish more on this subject matter, it may not be a taboo subject but typically people do not talk about such topics. To the next! Cheers!

  5. Wonderful blog! Do you have any recommendations for aspiring writers? I’m hoping to start my own website soon but I’m a little lost on everything. Would you suggest starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m totally overwhelmed .. Any suggestions? Thank you!

  6. I blog quite often and I seriously thank you for your content. Your article has really peaked my interest. I am going to take a note of your website and keep checking for new information about once a week. I subscribed to your Feed as well.

  7. An outstanding share! I have just forwarded this onto a coworker who has been doing a little research on this. And he in fact bought me dinner because I found it for him… lol. So allow me to reword this…. Thanks for the meal!! But yeah, thanks for spending time to talk about this matter here on your web site.

  8. Oh my goodness! Awesome article dude! Thank you so much, However I am encountering difficulties with your RSS. I don’t understand why I cannot join it. Is there anyone else getting the same RSS problems? Anybody who knows the solution can you kindly respond? Thanx!!

  9. An outstanding share! I have just forwarded this onto a colleague who had been conducting a little homework on this. And he in fact bought me dinner simply because I discovered it for him… lol. So let me reword this…. Thanks for the meal!! But yeah, thanx for spending the time to talk about this topic here on your internet site.

  10. Hello there! I just want to give you a huge thumbs up for your excellent information you have got right here on this post. I am returning to your website for more soon.

  11. When I initially commented I seem to have clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I recieve four emails with the exact same comment. Perhaps there is a way you can remove me from that service? Thank you.

  12. I seriously love your blog.. Very nice colors & theme. Did you create this amazing site yourself? Please reply back as I’m wanting to create my own website and want to know where you got this from or what the theme is named. Thank you!

  13. Having read this I believed it was extremely enlightening. I appreciate you finding the time and effort to put this information together. I once again find myself personally spending a significant amount of time both reading and leaving comments. But so what, it was still worth it.

  14. An outstanding share! I have just forwarded this onto a friend who was conducting a little homework on this. And he actually ordered me lunch simply because I stumbled upon it for him… lol. So let me reword this…. Thank YOU for the meal!! But yeah, thanks for spending the time to talk about this matter here on your blog.

  15. Hello there! I could have sworn I’ve visited your blog before but after going through a few of the posts I realized it’s new to me. Nonetheless, I’m certainly happy I found it and I’ll be bookmarking it and checking back often.

  16. Hi there, I believe your blog might be having internet browser compatibility problems. When I look at your web site in Safari, it looks fine but when opening in I.E., it’s got some overlapping issues. I merely wanted to give you a quick heads up! Besides that, wonderful site.

  17. May I simply say what a comfort to uncover somebody who truly understands what they are talking about online. You actually realize how to bring an issue to light and make it important. More and more people ought to look at this and understand this side of the story. I can’t believe you are not more popular since you definitely have the gift.

  18. Good post. I learn something new and challenging on sites I stumbleupon everyday. It’s always helpful to read through content from other authors and use a little something from other sites.

  19. I absolutely love your website.. Pleasant colors & theme. Did you make this amazing site yourself? Please reply back as I’m trying to create my own personal website and want to know where you got this from or what the theme is called. Kudos!

  20. Your style is really unique in comparison to other people I’ve read stuff from. I appreciate you for posting when you’ve got the opportunity, Guess I will just book mark this web site.

  21. I’m amazed, I have to admit. Seldom do I encounter a blog that’s both educative and amusing, and without a doubt, you have hit the nail on the head. The problem is an issue that too few folks are speaking intelligently about. I’m very happy I came across this in my search for something relating to this.

  22. I seriously love your blog.. Very nice colors & theme. Did you create this site yourself? Please reply back as I’m planning to create my very own site and want to know where you got this from or what the theme is called. Kudos.

Tinggalkan Balasan ke J88 Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*