Diduga Hasil Korupsi, Harta 5 T Mantan Pejabat BUMN; Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Provinsi Banten, selidikkasus.com – Seorang mantan Pejabat BUMN pada periode 1983-2001 berinisial SA, dan 8 (delapan) orang anggota keluarganya, usai bulan ramadhan ini bakal diperiksa intensif oleh aparat penegak hukum terkait kepemilikan harta, dengan rekening gendut dengan nominal senilai Rp. 5 triliun. Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak selama SA menjabat di salah satu perusahaan plat merah.

SA, dan delapan keluarganya akan dipersangkakan melanggar UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“SA melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus Legitimate Business Conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, merubah performance, atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.
Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak dan TPPU yang menarik ini, akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak setelah lebaran nanti. Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak.
Satgas Building, dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp. 5 triliun,” Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum (SADIS) H. Gunawan kepada wartawan selidik kasus.com di Banten, pada (09/05/2020).

Gunawan membeberkan berdasarkan penelusuran SADIS, sejak tahun 1985 hingga 2017, dari hasil Asset Tracing, terungkap SA membelanjakan uang kini nilainya Rp. 2,7 Triliun, diduga hasil pidana korupsi, dan manipulasi pajak, untuk dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jalan TB Simatupang, Kemang Bangka, Jalan Kapten Piere Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, Ciputat, Apartemen di Marina Bay, Singapore, Brawijaya Apartement, dan Apartement Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993. Sebagai “Gatekeeper” diatasnamakan 8 (delapan) anggota keluarganya.

Dan diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar USD 101 ribu dan GBP 657 ribu, No. Rek. 504-05790-XX, di Citigold, Priority Banking Singapore USD 2,2 juta, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione) USD 800 ribu No. rek: 115-00129X-X di LIPPOBANK Warung Buncit, Jakarta USD 320 ribu,-, di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Patra Jasa USD 528 ribu, dan Rp. 3 milyar, di PT. BPR Rp. 5.5 milyar, dan USD 40,2 ribu di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar USD 1,753 juta di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, USD 2,38 juta di Credit Suisse First Boston.
Kemudian, Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT. Bank M, dan Bank D.

Menurutnya ada modus operandi “pengamanan” yang menarik dalam kasus ini.
Meskipun statusnya keluarga sendiri, SA tetap tidak percaya.
SA mewajibkan para “Gatekeeper” menandatangani Pengikatan Jual Beli Lunas, sesuai bukti Akte Pengikatan Jual Beli tanggal 21-08-1985, no: 57, 67, 65, 62, 58, 59,63, 66, 64, 60, 68, dan 69, yang diterbitkan Kantor Notaris Ny. Y.T, SH.MH. Dan dengan pola ini, SA dapat mengamankan harta yang dititipkan kepada para “Gatekeeper” dari kemungkinan terjadinya penghianatan.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2015-2016-2017-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp. 5 triliun itu, hanya melaporkannya Rp. 400 milyar.
Sehingga selain korupsi, SA dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU, No 11, Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada Negara dengan nominal sebesar Rp. 3,08 Triliun. Pihak Dirjen Pajak dapat langsung menerapkan sandera badan (gijzeling) terhadap SA di LP Salemba, DKI Jakarta.

Tidak Kedaluwarsa, dan Memiliki Lebih dari Dua Alat Bukti cukup.

Gunawan menegaskan berdasarkan 3 (tiga) alat bukti petunjuk yang saling berkesesuaian, berupa asli tulisan tangan SA, yang dibuat pada tahun 1986-1987-1988, terbukti aktif memberikan perintah penempatan-penempatan uang yang diduga hasil korupsi dan manipulasi pajak.
Termasuk berupa surat wasiat yang ditujukan kepada anak-anaknya mengenai keberadaan uang yang didepositokan di BNP, Chase Manhattan, City Bank of Jakarta.

“Jika terjadi sesuatu pada saya maka uang-uang itu adalah milik AMH, bersama-sama adik-adiknya, dengan pengaturan penggunaannya oleh adik saya S,” tulis SA dengan membubuhkan tandatangannya.

Gunawan menjelaskan, sesuai United Nations Convention Againts Corruption 2003 Article 29, yang telah disahkan berdasarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHPidana dapat disimpangi (judge made law). Hukum Tipikor tunduk pada aturan di KUHP tentang apa yang tidak diatur secara tersendiri di UU Tipikor.

Adanya, ketentuan khusus/spesialis tunduk pada aturan yang lebih umum, ketika ketentuan khusus tidak mengatur yang lain, atau sebaliknya. Berdasarkan judge made law oleh kalangan hakim pengadilan telah dibentuk norma kaedah hukum yurisprudensi, bahwa Tipikor merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perihal kaedah kadaluarsa tidak diberlakuan dalam konteks pelaku, dan perilaku terkait Tipikor.

“Pelaku korupsi seperti SA, berkeahlian menyembunyikan perilaku korupsinya, sehingga pemberlakuan daluarsa tuntutan perkara korupsi dihitung sejak diketahui perbuatan korupsinya,” ujarnya.

Gunawan mengklaim memiliki bukti lengkap, otentik, dan valid sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dokumen. Antara lain asli dokumen kepemilikan dana di Banque Nationale De Paris (BNP), CitiOne, CITIBANK, Singapore, CitiGold, Priority Banking, Citi-One Deposit Instructions, Deposit Slip BNP Singapore, foto copy 308 (tiga ratus delapan) SHM berikut warkahnya, atas nama SA dan keluarganya.

Dan masih banyak lagi yang kini masih dalam penguasaan saksi A.R, karib SA sejak tahun 1972. Mudah-mudahan A.R bersedia kooperatif. Saat ini sudah ada lebih dua alat bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Saya akan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas, dan seluruh harta SA sebesar nominal Rp. 5 triliun disita untuk kepentingan negara. SA memiliki typical crimes yang sangat kejam, dan tamak. Namun, dalam hal ini tidak hanya uang Negara yang disikat. Harta milik orang lainpun ada yang digelapkan.

Ilusrtasi sebagai contoh, seorang janda tua di Tangerang, baru dikasih uang muka Rp. 25 juta, tanahnya raib digelapkan SA.
Lalu dengan akte jual beli yang direkayasa SA menjual tanah tersebut sebesar Rp. 29 milyar. pada tahun 2008, SA pernah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Jakarta Selatan dalam kasus penipuan dan penggelapan. SA kini berstatus sebagai tersangka menggelapkan sawah milik orang lain di Cianjur Selatan, Jawa Barat, seluas 4,9 hektare.

Berikutnya, ada 3 Laporan Polisi lagi yang kini tengah diproses di Jakarta, dengan kerugian nominal Rp 400 milyar, atas pengaduan seorang pemilik tanah yang digelapkan SA. Satu LP sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya Gunawan yang merupakan tokoh yang telah melaporkan kasus manipulasi pajak Bambang Widjojanto, mantan wakil KPK pada periode Abraham Samad kala itu.

Mengingat banyaknya jumlah korban, kami akan bentuk Paguyuban Korban SA,ujarnya
(LP berita Tomy-Kaperwil Banten)

50 Komentar

  1. I truly love your blog.. Very nice colors & theme. Did you make this web site yourself? Please reply back as I’m wanting to create my own personal blog and would love to know where you got this from or just what the theme is called. Thanks!

  2. May I just say what a comfort to discover somebody who truly knows what they are discussing online. You definitely understand how to bring an issue to light and make it important. A lot more people ought to read this and understand this side of the story. It’s surprising you are not more popular since you certainly possess the gift.

  3. An interesting discussion is definitely worth comment. I do think that you need to write more about this subject matter, it may not be a taboo subject but generally people don’t discuss these issues. To the next! Kind regards!

  4. I must thank you for the efforts you’ve put in penning this site. I’m hoping to see the same high-grade content from you later on as well. In truth, your creative writing abilities has encouraged me to get my very own site now 😉

  5. Hi there! This article could not be written much better! Looking through this article reminds me of my previous roommate! He always kept preaching about this. I will forward this post to him. Pretty sure he’s going to have a good read. Many thanks for sharing!

  6. That is a very good tip particularly to those fresh to the blogosphere. Brief but very precise information… Many thanks for sharing this one. A must read article!

  7. Hi, I do think this is an excellent website. I stumbledupon it 😉 I will return yet again since i have book-marked it. Money and freedom is the greatest way to change, may you be rich and continue to help other people.

  8. I’m amazed, I must say. Seldom do I come across a blog that’s equally educative and interesting, and let me tell you, you have hit the nail on the head. The issue is something which not enough folks are speaking intelligently about. Now i’m very happy that I stumbled across this in my hunt for something concerning this.

  9. I’m impressed, I have to admit. Seldom do I come across a blog that’s equally educative and engaging, and without a doubt, you’ve hit the nail on the head. The problem is something which too few men and women are speaking intelligently about. I’m very happy I found this in my search for something regarding this.

  10. After looking into a handful of the articles on your blog, I truly appreciate your technique of blogging. I added it to my bookmark webpage list and will be checking back in the near future. Please check out my web site too and tell me how you feel.

  11. I blog quite often and I truly appreciate your content. This article has really peaked my interest. I’m going to take a note of your site and keep checking for new details about once per week. I subscribed to your RSS feed too.

  12. I blog frequently and I genuinely appreciate your information. Your article has truly peaked my interest. I’m going to book mark your blog and keep checking for new information about once per week. I subscribed to your RSS feed too.

  13. When I originally left a comment I appear to have clicked on the -Notify me when new comments are added- checkbox and now every time a comment is added I recieve four emails with the same comment. Perhaps there is a way you can remove me from that service? Thanks a lot.

  14. After looking at a few of the blog posts on your website, I truly appreciate your technique of blogging. I book-marked it to my bookmark website list and will be checking back in the near future. Please visit my web site too and tell me how you feel.

  15. Aw, this was a really good post. Finding the time and actual effort to make a really good article… but what can I say… I put things off a whole lot and don’t manage to get nearly anything done.

  16. Hi, There’s no doubt that your site may be having browser compatibility issues. Whenever I look at your web site in Safari, it looks fine however when opening in Internet Explorer, it has some overlapping issues. I just wanted to give you a quick heads up! Other than that, fantastic blog!

  17. I need to to thank you for this good read!! I definitely loved every little bit of it. I’ve got you saved as a favorite to check out new things you post…

  18. Can I just say what a comfort to discover an individual who truly understands what they are talking about online. You certainly understand how to bring an issue to light and make it important. More people really need to read this and understand this side of the story. I can’t believe you aren’t more popular since you definitely have the gift.

  19. After looking over a number of the blog posts on your website, I seriously appreciate your technique of blogging. I book-marked it to my bookmark website list and will be checking back soon. Please check out my web site too and let me know how you feel.

  20. Next time I read a blog, Hopefully it does not disappoint me as much as this one. After all, Yes, it was my choice to read, but I really believed you’d have something useful to talk about. All I hear is a bunch of moaning about something you could fix if you weren’t too busy searching for attention.

  21. Hi there! This post couldn’t be written much better! Looking at this post reminds me of my previous roommate! He always kept preaching about this. I’ll forward this information to him. Fairly certain he will have a good read. Thanks for sharing!

  22. An impressive share! I’ve just forwarded this onto a coworker who had been conducting a little homework on this. And he in fact ordered me breakfast due to the fact that I found it for him… lol. So allow me to reword this…. Thanks for the meal!! But yeah, thanks for spending some time to talk about this topic here on your blog.

Tinggalkan Balasan ke casino chile Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*