Soal Pelonggaran Transportasi, Dinas Perhubungan Gresik Nunggu Aturan Kemenhub.

Soal Pelonggaran Transportasi, Dinas Perhubungan Gresik Nunggu Aturan Kemenhub.

Gresik – Selidikkasus.com
Terkait Pelonggaran moda Transportasi yang di wacanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menunggu arahan dari Kemenhub.

Seperti diketahui, Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR -RI menjelaskan Pelonggaran moda Transportasi itu sudah di bahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Nanang Setiawan Kepala Dinas Perhubungan mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan baru mengenai Pelonggaran moda Transportasi. Ia juga menunggu intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada aturan baru, jadi kaminjuga menunggu teknis Dan aturan baru dari pusat,” terangnya.

Saat ini, imbuh Nanang pihaknya masih mengacu pada Permenhub No 25 tahun2020 tentang pengaturan Transportasi masa mudik idulfitri 1441 H Tahun 2020.

Lebih lanjut Kadishub mengatakan,”Berdasarkan Permenhub 25/2020 tersbut, pihaknya masih melarang beroprasinya bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di wilayah Gresik.

“Jadi ketentuan aturan itu masih berlaku dan ada larangan moda Transportasi keluar masuk zona merah daerah yang menerapkan PSBB,”imbuhnya.

Masih menurut Nanang, Pelonggaran moda Transportasi baru sekedar wacana yang di lontarkan Menhub, jika sudah ada aturan lebih lanjut, secepatnya ia akan melaksanakan sesuai arahan dari pusat.

“Saat ini yang beredar baru pernyataan Pak Menhub tentang bolehnya moda Transportasi jalan kembali. Namun harus tetap mengikuti aturan protokol yang di keluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dengan Edaran nomor 4/2020,” tambah Kepala Dishub Nanang Setiawan.

Lp – Korda Gresik F.Ihsan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*