Kabupaten Deli Serdang Mantap : Mendirikan Bangunan Gedung Dulu, IMB Nyusul

Selidikkasus.com, Deli Serdang – Bangunan Konstruksi gedung megah untuk sekolah diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Setia Budi Ujung bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Budha Kecamatan Lubuk Pakam, yang diketahui adalah milik Ferdinan Dermawan Sembiring_red, Ferdinan disinyalir sengaja mendirikan bangunan tanpa terlebih dulu lalui verifikasi faktual tentang pembuatan perizinan.

Bahwa, sebagaimana termaktub dalam juklak/juknis dan/atau ketataruangan wilayah dan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang IMB, secara jelas pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, juga sebagaimana dalam BAB III Pasal 4 ayat 1 tidak diberlaku untuk dipatuhi oleh Ferdinan Darmawan Sembiring selaku pemilik bangunan, hal tersebut bahkan disinyalir dapat dukungan penuh oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, pasalnya pembangunan berlangsung mulus dan hampir selesai walau belum kantongi izin.

“Biasa itu bang, sepanjang pemilik bangunan kooperatif lakukan pengurusan IMB setelah kita tegur, kita selaku penegak Perda memakluminya, dan bangunan itu sudah sesuai Perda nomor 06 Tahun 2011 Tentang Izin Tertentu”. Terang Sekretaris Satpol PP Kabupaten Deli Serdang saat temui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Terpisah, lebih lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan, bernada sedih, menerangkan bahwa dirinya tidak sanggup menegakkan Perda dalam hal perizinan bangunan konstruksi gedung sekolah tersebut, karna, dirinya mengetahui gedung tersebut milik keluarga dari seorang anggota DPRD Deli Serdang inisial (DS_red).

“Payah itu lae, kita tidak bisa berhentikan bangunan itu, itu bangunan milik keluarga DS (anggota DPRD Deli Serdang), capek nanti aku dibuatnya, yang penting mau urus saja sudah bagus, sudahlah biarkan saja”. Ujar Kasatpol PP Deli Serdang pasrah.(Tim Sumut).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*