Gubernur Lampung Terbitkan Surat Larangan Masuk Zona Merah
Jakarta,selidikkasus.com -Gubernur Lampung Arinal Djunaidi baru baru ini menerbitkan surat larangan memasuki zona merah dengan nomor surat 054.2/1421/07/2020 ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten/Kota.
Surat larangan tersebut dibuat menyusul setelah adanya warga Desa 2 Kp Mataram Udik Bandar Jaya yang terinfeksi virus corona atau covid-19,seperti yang diceritakan salah seorang warga Bandar jaya Lampung yang enggan disebutkan namanya pada selidikkasus.com bahwa orang yang positif tertular virus covid-19 tersebut adalah anak berusia sekitar 16 tahun baru pulang dari pondok pesantren di Desa Temboro,Kecamatan Karas Kabupatrn Magetan jawa timur hari senin 13/4 lalu.
“Anak itu bernama inisial M R Islam,umur 16 tahun dengan alamat Desa 2 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Jaya Lampung, pada tanggal 13 april yang lalu dia bersama rombongan santri lainnya tiba di Bandar Jaya Terbanggi Besar Lampung tengah
Dari jawa timur mereka mengendarai satu unit Bus Po.Mandala dengan nopol AA 1615 DA, rombongan pondok pesantren tersebut langsung melakukan tes di Dinas kesehatan setempat,dan hasilnya satu orang santri positif terinfeksi virus covid-19″ katanya.
Anita salah seorang narasumber kepada wartawan memaparkan “Pukul 11.30wib anak tersebut dibawa ke Kota Baru Bandar Lampung untuk diisolasi, sedangkan keluarganya saat ini dinyatakan PDP dan melaksanakan karantina mandiri, di pantau oleh Babinsa,
Bhabinkamtibmas, dan pamong Linmas setempat dan juga para petugas dari Dinas Kesehatan dibantu oleh pamong Linmas setempat, memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat melalui Tokoh Agama, supaya dapat mematuhi larangan berkerumun dan jaga jarak,juga untuk selalu beribadah seperti Sholat jum’at dan lain lain dilaksanakan dirumah masing masing demi untuk mecegah merbaknya penularan pandemi covid-19 di masyarakat lampung pada umumnya” paparnya.(Gun’s – Ant)
Leave a Reply