Tekan Penyebaran Virus Corona, Jalur Transportasi Gresik – Bawean di Tutup
Gresik – Selidikkasus.com Larangan mudik membuat akses transportasi laut maupun udara ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur disetop sementara. Penyetopan itu berlaku mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Larangan itu menindaklanjuti Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelarangan mudik dalam rangka pengendalian Covid-19 di seluruh moda angkutan.
“Baik moda transportasi udara, laut, angkutan darat dan kereta api dilarang angkut penumpang,” katanya kepada Selidikkasus, Minggu (26/4/2020).
Nanang menjelaskan, khusus di Gresik ada moda transportasi laut dan udara menuju Pulau Bawean. “Baik laut dan udara dihentikan sementara operasinya,” imbuh dia.
Sementara itu, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Capt Masri T Randa Bungah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait atas peraturan tersebut.
Dia menambahkan,tentang penumpang yang masih banyak di daratan Gresik yang akan ke Pulau Bawean, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi.
“Karena sudah dari keputusan pusat. Kami hanya menjalankan keputusan jadi sudah tidak bisa lagi toleransi,” tambahnya menanggapi akases kapal penumpang ke Pulau Bawean Gresik disetop.
Lp-Korda Gresik F.Ihsan
Leave a Reply