Diduga Oknum Wartawan Media Cetak Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Pemberitaan, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana

Banggai Kepulauan- KadisKes(Kepala Dinas Kesahatan) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi tengah Polisikan, Diduga Oknum Wartawan Media Cetak Gara-gara Pemberitaan, ini tanggapan ahli hukum pidana Dr.M.Nurul Huda, SH.MH, Kepada media ini(10/04/2020)

Dijelaskan pada pasal 28f UUD 1945
Di jelas kan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia

Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam penyelenggaraan negara

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No . 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya

LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin uu. Bahkan lembaga hukum pun bisa di kontrol oleh lsm dan wartawan.
Makannya fungsi lsm dan wartawan tidak ada satupun yang menghalanginya.

Kontrol penegak hukum/Inspektorat tidak bisa menghalangi tugas lsm dan wartawan.”Mari bekerja nyata dan wujudkan ke transparan. “Untuk itu para kepala dinas dan kepala Desa gunakanlah dana anggaran sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan daerah Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti harus takut dalam memberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan, pungkas ahli hukum pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Dr.M.Nurul Huda.SH.MH menyebutkan setiap orang berhak buat laporan, tapi yang lebih tepat gunakanlah hak jawab dulu.”Tutupnya
(Sub/Pariaman.)

Laporan berita: Yohanes/Kaperwil Sulteng(Wa 08137185194)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*