PKAP RI Laporkan Balik, Terhadap Pencemaran Nama Baiknya Atas Dugaan Laporan Siluman Yang Diproses Di Polda Sumbar.

SUMATRA BARAT – Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintahan Republik Indonesia (PKAP RI) adalah LSM yang tufoksi dan berperan sebagai Control Of The Change dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Dan untuk tujuan tersebut LSM PKAP RI di perlukan adanya koordinasi dengan lembaga pemerintah baik Eksekutif, Legislatif dan maupun Yudikatif, guna tercapainya pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan dan akutanbilitas.

Advokat Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum: LAWYERS OFFICE-LEGAL CONSULTANT MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES Kuasa Hukum PKAP RI menuturkan kepada awak media pada tanggal 4 April 2020 di kantornya “Ya, memang benar bahwa pada tanggal 07 Maret 2020 Klien kami Tn. ZULFIKAR yang merupakan Ketua DPW PKAP RI Sumbar mendapatkan paket surat dari via pos yang pada intinya surat tersebut terkait Laporan/Aduan Lembaga ALIANSI MASYARAKAT PECINTA LSM JUJUR DAN BERSIH di Polda Sumbar yang inti pada tembusan surat tersebut menuduh dan menyerang langsung diri pribadi klien kami dan serta nama baik Lembaga yang di pimpinnya terkait Tuduhan langsung dalam Tindak Pidana Pemerasan

Lebih anehnya lagi, setelah kami amati Tembusan Surat tersebut, Lembaga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pecinta LSM Jujur dan Bersih tersebut tidak melampirkan SK dari Menkum HAM dan No. AHUnya, tidak memiliki Kop dan Logo Lembaga, tidak mencantumkan siapa mewakili membuat laporan dan di laporan tersebut tidak di tandatangani dan tidak disertai stempel/cap/materai pembuat Laporan/Aduan.

Dan memang benar pada tanggal 26 Maret 2020, klien kami Edi Zulfikar selaku Ketua DPW PKAP RI Sumbar mendapatkan Surat dari Polda Sumbar perihal: Permintaan Keterangan dan pada tanggal 27 Maret 2020 barulah kami Tim Kuasa hukum bersama klien menghadiri acara permintaan keterangan tersebut”.

Ditambahnya lagi oleh Advokat Martinus Zebua, SH kepada awak media “Pada awal dan akhir pengambilan keterangan kepada klien kami, juga kami pertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian yang meminta keterangan terkait kebenaran dan keberadaan Aliansi Masyarakat Pecinta LSM Jujur dan Bersih tersebut. Apakah pihak kepolisian mengetahui dan apakah pernah di panggil LSM tersebut untuk dimintai keterangan si pelapor, karena hal ini aneh. Lalu jawaban yang mengejutkan dari pihak kepolisian yang meminta keterangan kepada kami “apakah orang bapak mengetahui LSM ini ?”, Kami juga tidak mengetahui dimana alamat Lembaga Aliansi Masyarakat Pecinta LSM Jujur dan Bersih ini pak dan kami juga masih belum memanggil dan atau meminta keterangan dari Pelapor”. Dan lebih anehnya, Laporan/Aduan Asli dan atau sah kepada Pihak Kepolisian Polda Sumbar, sama dan tidak ada bedanya dengan Tembusan surat laporan/aduan yang didapat oleh klien kami.

Tutupnya Advokat Martinus Zebua, SH “Kita tidak tahu siapa Lembaga Aliansi Masyarakat Pecinta LSM Jujur dan Bersih ini, yang kita tahu, Laporan mereka telah di proses oleh Kepolisian Polda Sumbar, Dalam arti Polda Sumbar mengetahui keberadaan mereka. Karena, sebelum melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada si terlapor, terlebih dahulu di panggil dan di periksa lah terlebih dahulu si pelapor untuk mengetahui bahwa ada tidaknya tindak pidana atas laporan dari si pelapor supaya dapat di pertanggung jawabkan. Lalu, dalam keadaan seperti ini, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klein kami ???? Tutupnya….

Edi Zulfikar selaku ketua PKAP RI di tambahnya “Oleh karena adanya tembusan surat laporan/Aduan ini dan juga surat permintaan keterangan dari pihak Polda Sumbar, saya mengalami kerugian. Rumah tangga saya berantakan, anak saya trauma dan jatuh sakit, keluarga, teman, sahabat dan masyarakat Publik mengecap bahwa saya mencari dan atau memberi nafkah haram kepada keluarga saya, saya mengalami trauma dalam menjalankan Tugas, fisik dan pikiran saya terkuras. Lembaga yang saya pimpin juga tercoret nama baiknya di masyarakat Publik dan yang pada intinya, Lembaga yang saya pimpin yang tufoksi sebagai Control Of The Change terhalangi dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamahkan dalam AD/ART Lembaga. Saya memohon kepada Bapak yang terhormat Kapolda Sumbar untuk memproses Laporan yang telah kami masukkan dan mohon dibongkar terang benderang siapa di balik Aliansi Masyarakat Pecinta LSM Jujur dan Bersih ini dan juga memohon kepada Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini….tutupnya…

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*