Jakarta,selidikkasus.com -Bareskrim Polri,Dirktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus meringkus tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Asian Games 2018 di Palembang yang berinisial FA alias Ayong.
Berdasarkan laporan polisi momor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018 adalah dasar penangkapan tersebut.
Brigjen Awi Setyono,Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan FA ditetapkan sebagai tersangka pada 31 maret dan ditangkap pada 28 juni.
“Melakukan penyidikan tindakbpidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar 8,9 miliar” ujar Awi di Mabes Polri,senin 13/7/20.
“Kasus ini bermula saat FA meminta Dirut PT MRU mengirimkan lima kapal tongkang,kapal itu berisi batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Baring pada proyek Asian Games 2018” jalas Awi.
Kata Awi,korban enggan memenuhi permintaan tersangka,namun kemudian tersangka menyampaikan bahwa uang yang digunakan berasal dari APBD dan SPBN.
“Dia menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampai 1,5 bulan setelah betu split atau batu belah sampai ketempat pengiriman yaitu di Palembang,akhirnya korban menyetujuinya” terang Awi.
Akan tetapi setelah barang dikirimkan,korban kesulitan saat menagih uang pembayafan kepada tersangka,karena tak pernah mendapat kehelasan akhirnya korban melaporkan FA kepihak yang berwajib.
Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 19 saksi,Polisi menetapkan FA sebagai tersangka dan FA pun ditangkap dan ditahan.
FA dijerat pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
(Gun’s,Jakarta)