Bank BRI Aek Kenopan Diduga Lakukan Tipu Muslihat Debitur

Selidikkasus.com, Labura – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Nasabah Bank BRI KCP Aek Kenopan, Inisial J (53) dan W (48), yang beralamat di Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) merasa kecewa atas saldo simpanan selalu berkurang, hal itu atas Piutang yang akad kreditnya dilakukan pada bulan Maret 2018

Akunya, Pasutri tersebut memiliki pinjaman di bank BRI KCU Aek Kenopan, namun kerap menyetor lebih ke-rekening tabungan sebagai media pembayaran angsuran, dan selalu berkurang tanpa sepengetahuannya.

Kepada SelidikKasus.com, dilokasi usaha yang sekaligus tempat tinggalnya, mengungkapkan bahwa pada buku tabungannya, tampak ada pendebetan dengan nominal sejumlah angsuran kredit sesuai Perjanjian Kredit dan anehnya terdapat juga ada pendebetan lainnya dengan nominal yang berpariasi setiap bulannya.

Ungkapnya, pada bulan april 2020, Pasutri tersebut pernah mempertanyakan perselisihan tersebut kepada pihak Bank inisial (E) dan Pincapem Inisial (H), dan menyataan bahwa, pendebetan yang dilakukan bank merupakan kekurangan pembayaran bunga, hal itu, menurut Pasutri sebagai Nasabah, dinilai tidak wajar, karena tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

Selanjutnya, pihak bank mengatakan akan mengembalikan, dan berjanji jumlah saldo kredit yang di kembali ke tabungan, nantinya akan digunakan untuk pembayaran angsuran kredit untuk bulan selanjutnya, mirisnya, hingga sekarang realisasi pihak bank tidak kunjung ada, disinyalir syarat tipu muslihat.

Kembali, perihal uang kelebihan debet tersebut, kepada Pasutri, alibinya, pihak bank menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan dan telah digunakan untuk pembayaran angsuran bulan yang dijanjikan.

Meragukan keterangan pihak bank, Pasutri pun lakukan print out buku rekeningnya, terkejut, setelah dilakukan cetak buku tabungan oleh Pasutri tersebut, tidak tampak catatan mutasi kredit atas pengembalian dana yang disepakati semula dengan pihak Pentolan bank BRI yang bersangkutan.

Terpisah, saat SelidikKasus.com temui langsung Pimpinan inisial H dan E_red, menerangkan, bahwa pinjaman tersebut telah di restrukur pihaknya secara serta merta, tanpa ada permintaan/persetujuan tertulis dari debitur.

Dan anehnya lagi, proses restruktur yang dilakukan secara sepihak oleh pihak BRI Aek Kenopan tanpa ada Addendum Perjanjian Kredit, keanehan lainnya, bahkan tampak juga bukti-bukti transaksi melalui mutasi tabungan dan mutasi rekening koran debitur atas pendebetan tambahan angsuran kredit terjadi sejak Agustus 2018.

Reporter : Muhammad Mauliddin, SE.