Jabar – selidikkasus.com
Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd. Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan pada awak media via sambungan whatsApp selasa 2 Juni 2020.
Tenggang waktu pengisian Perangkat Desa
(Berdasarkan Permendagri 83/2015 dan 67/2017)
Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun.
Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan.
Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya.
Jadi proses pengisian perangkat desa itu hanya ada waktu 2 (dua) bulan setelah kosong.
Bila hal ini tidak dipatuhi, maka kepala desa bisa digugat dengan pasal tidak melaksanakan tugas atau melalaikan tugas,imbuhnya
Terkait hal tersebut, BPD juga bisa menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasinya dengan melalui musyawarah BPD, memutuskan untuk Mengundang Kepala Desa dimintai keterangan atau klarifikasi.
Apabila undangan klarifikasi tidak diindahkan, maka BPD dengan musyawarah bisa memutuskan untuk memberi SP 1 (surat peringatan 1) dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan, lalu SP 2 dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Manakala tetap tidak diindahkan, maka BPD melalui atau dengan musyawarah, bisa memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat,pungkasnya
Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I