Jatim (Selidik Kasus com)-Dikarenakan wabah virus Corona masih belum berhenti dan jumlah penderita yang tertular semakin banyak. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Edaran Gubernur Nomer 420/2438/101.2/2020 tertanggal 16 april 2020 memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/PK-PLK.
Surat edaran ini sudah beredar di group-group WhatsApp. Seharusnya, masa belajar dirumah ini diterapkan sampai Senin (20/4/2020), sehingga belajar mengajar di sekolah kembali aktif pada Selasa (21/4/2020).
Dalam surat edaran itu, Pemprov Jatim menundanya sampai tanggal 1Juni 2020 mendatang. Dengan demikian proses belajar mengajar di sekolah di SMA/SMK/PK-PLK baru akan aktif kembali pada Selasa 2 Juni 2020. Sesuai termuat didalam Surat Edaran itu, kebijakan ini juga berlaku bagi masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga pengajar kependidikan di SMA/SMK/PK-PLK di Provwnsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Provensi Jatim waktu ditemui Media mengatakan, pihaknya memang mengusulkan kepada Gubernur agar proses belajar di rumah ini diperpanjang sampai bulan Juni.
“Karna sampai bulan Juni nanti, sebenarnya tidak banyak kegiatan efektif disekolah dan sudah bisa dipenuhi dengan proses belajar mengajar secara dalam jaringan. Pertimbangannya masa pandemi Covid-19 yang memang belum mereda baik di Provensi sampai ke Wilayah Jawa Timur,” ujarnya Kadinas Provensi, Wahid Wahyudi.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang ditujukan kepada seluruh jajaran Wilayah Bupati/Wali kota Se-Jawa Timur, dan Kepala Kanwil Kemenag Se-Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Se-Jatim itu disebutkan, masa bekerja dan belajar dari rumah ini masih bisa diperpanjang.
“Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah, jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan wabah penyebaran Corona (Virus Covid-19) khususnya di Jawa Timur,” katanya yang ada di dalam surat.
SE Gubernur Jatim itu juga menghimbau agar satuan pendidikan yang ada di dalam kewenangan Kanwil Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota (PAUD/TK/SD/SMP) agar menyusaikan aturan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah kerja masing-masing. (Lipt. Didin Hardianto)