Jaksa Kuansing Cabut Hak Asuh Ayah yang Memerkosa Anak Kandung

 

KUANTAN SINGINGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memenangkan gugatan pencabutan hak pengasuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang menjadi korban persetubuhan. Langkah hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu bertujuan memperkuat perlindungan serta mendukung pemulihan psikologis anak.

 

Kemenangan gugatan tersebut disampaikan Kejari Kuantan Singingi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ayah korban sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

 

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mengatakan langkah Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan dan masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

 

“Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pencabutan hak asuh ayah kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut dengan tujuan agar anak tersebut tidak mengalami kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang pernah dialaminya sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama seperti anak-anak lainnya.

 

Andre, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang Datun yang didalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara.

 

Andre menyebutkan, ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak karena orang tua telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan membahayakan anak tersebut kedepannya,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejari Kuansing juga berencana mengembangkan langkah-langkah hukum lain yang bermanfaat bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Jaksa Pengacara Negara Kawal Perlindungan Anak

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kuansing, Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., menyebut keberhasilan gugatan itu tidak terlepas dari kerja tim Jaksa Pengacara Negara di lingkungan bidang Datun.

 

Ia menyebut sejumlah jaksa yang terlibat, yakni Sunardi, S.H.; Surya Perdana Hendriatmi, S.H.; M. Rizkal Al Amin, S.H., MK.n; serta Aditya Try Prasetyo, S.H.

 

Ahmad juga mengapresiasi peran mantan Kasi Datun, Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., yang menurutnya telah mengawal proses gugatan sejak awal hingga memperoleh kemenangan.

 

“Terlebih yang paling penting adalah peran dari Kasi Datun yang lama yakni Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

 

Ahmad menambahkan, bidang Datun akan terus mendorong inovasi penegakan hukum dan memperluas peran Jaksa Pengacara Negara di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun nonpemerintahan.

 

Menurut dia, upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan negara dari berbagai tindakan yang merugikan.

 

Keberhasilan gugatan pencabutan hak pengasuhan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Namun, perlindungan tersebut perlu diikuti dengan pendampingan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan anak agar hak serta masa depannya tetap terjaga.