Kamis/12 Maret 2026, terjadi lagi kriminalisasi terhadap aktivis HAM yaitu Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS). hal ini terjadi setelah ia menghadiri podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema podcast yaitu “Remiliterisme dan judicial Review di Indonesia”.
Sebelum terjadi nya tindakan ini, Andrie sudah mengalami penguntitan oleh orang yang tak dikenal. Serangan terhadap Andrie Yunus ini, dapat disimpulkan bahwasannya ini merupakan serangan yang mengancam demokrasi.
“Apa yang terjadi kepada Andrie Yunus ini, semakin jelas bahwasannya kita dipaksa bungkam di negara yang demokrasi, hal ini bertentangan dengan landasan UUD 1945 dalam pasal 28 E ayat (3) yang dimana kita dibebaskan dalam menyatakan pendapat dan berekspresi. Dan saya memandang kejadian keji yang dialami andrie yunus harus diproses dengan hukum yang berlaku.” ujar Fauzan Satya selaku menteri Hukum dan HAM, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau.
Kriminalisasi terhadap aktivis HAM ini telah terjadi berulang kali. jika kriminalisasi terus terjadi tanpa adanya proses hukum yang jelas, kedepannya akan mengancam demokrasi di negara ini. Tindakan yang keji ini sangat disayangkan, yang seharusnya setiap orang mempunyai hak berpendapat dengan adanya kejadian ini, suara rakyat semakin jelas dianggap sebagai ancaman oleh negara.
Presiden mahasiswa Universitas Islam Riau, mempertegaskan kepada aparat penegak hukum tindakan keji ini harus di usut tuntas. karena Indonesia merupakan negara hukum yang dimana premanisme dan kriminalisasi merupakan tindak pidana yang harus diberi atensi lebih terutama pada aktivis-aktivis yang ada di Indonesia.
“Sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak bisanya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas apa yang dialami oleh Andrie Yunus ini, dan saya mempertegaskan kepada antek antek yang mengancam demokrasi negara bahwasannya anda pengecut dan anda tidak layak untuk hidup”. ujar Danu Hasibuan selaku Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau.
“BEM UIR melalui Menteri Hukum & HAM dan dipertegas oleh Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, sangat menentang keras dengan terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis HAM di Indonesia. dan apa yang terjadi kepada Andrie Yunus, kami meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminalisai, sehingga tidak adanya tindakan kriminalisasi ini yang kedepannya akan mengancam demokrasi negara.” tambahnya.