Aturan Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Langgar Kemerdekaan Pers

 

Labuan Bajo – Polemik baru mencuat di Kabupaten Manggarai Barat setelah hasil Rapat Forkopimda Plus yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, memunculkan sejumlah ketentuan yang dinilai membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan yang secara khusus mengatur bagaimana media massa dan wartawan harus berkoordinasi dengan pihak birokrasi.

Hasil rapat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemaiforl, STP, tersebut menetapkan bahwa media dan pers harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat meliput di wilayah Manggarai Barat. Di antaranya adalah kewajiban memiliki kantor tetap, wartawan harus memiliki Kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan), memiliki NIB, Kartu Pers, hingga surat melakukan verifikasi dari Dewan Pers. Yang paling kontroversial, poin kedelapan menyebutkan bahwa “segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.”

Menanggapi kebijakan ini, praktisi hukum, Marsel Ahang, SH, menyatakan keberatannya secara tegas. Menurut Ahang, aturan yang dikeluarkan Forkopimda Manggarai Barat tersebut berpotensi melanggar kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media tidak boleh dikendalikan oleh birokrasi. Ini adalah bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” tegas Ahang. Ia menambahkan bahwa fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dijaga independensinya dari segala bentuk tekanan, baik politik maupun birokrasi.

Ahang menjelaskan bahwa dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan dengan jelas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers tersebut.

“Ketentuan yang mewajibkan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas untuk segala urusan terkait media dan pers adalah bentuk kontrol birokrasi yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan sensor atau bahkan pembredelan secara tidak langsung,” kritik Ahang.

Lebih lanjut, Ahang mengkritisi persyaratan administratif yang terlalu ketat seperti kewajiban memiliki kantor tetap dan NIB. Menurutnya, persyaratan ini bisa menjadi hambatan bagi wartawan independen atau media kecil yang memiliki keterbatasan modal. “UU Pers hanya mengatur tentang Kartu Pers yang dikeluarkan oleh organisasi wartawan. Persyaratan lain seperti NIB atau kantor tetap tidak ada dasarnya dalam UU Pers,” jelasnya.

Ahang juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pers. Menurutnya, berdasarkan UU Pers Pasal 15, pembinaan pers dilakukan oleh Dewan Pers yang independen, bukan oleh pemerintah daerah. “Forkopimda tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang mengintervensi kerja-kerja jurnalistik. Ini adalah domain Dewan Pers,” tegasnya.

Kebijakan Forkopimda Manggarai Barat ini juga dinilai sebagai bentuk resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah media lokal kerap memberitakan berbagai persoalan di daerah wisata Labuan Bajo, mulai dari dugaan korupsi, keluhan masyarakat, hingga persoalan lingkungan. Diduga, aturan baru ini merupakan respons terhadap pemberitaan kritis tersebut.

“Jika birokrasi merasa tidak nyaman dengan pemberitaan media, solusinya bukan dengan membungkam pers, tapi dengan memperbaiki kinerja dan meningkatkan transparansi. Pers memiliki kode etik dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers jika ada pemberitaan yang merugikan,” ujar Ahang.

Ia mengingatkan bahwa dalam era reformasi dan keterbukaan informasi, upaya membungkam pers justru akan kontraproduktif. “Masyarakat sudah semakin cerdas. Mereka butuh informasi yang benar dan berimbang. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi, bukan menghalangi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa meskipun otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, namun hal tersebut tidak boleh melanggar prinsip-prinsip fundamental demokrasi, termasuk kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh konstitusi.

Penulis/Editor : by selidikkasus.com