Diduga Bernuansa Korupsi Oknum Kabid & Kadis Dpmd Serta Vendor Agar di periksa, Program Digitalisasi Desa Di Kab.kampar Tidak Ada kejelasan

 

KAMPAR – Polemik dugaan bernuansa korupsi pada program digitalisasi desa di Kabupaten Kampar kian memanas. Meski dana sebesar Rp40 juta per desa telah dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga kini fisik maupun manfaat program tersebut tak kunjung dirasakan masyarakat.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Azlani, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) serta Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar dan pihak vendor

Janji Manis yang Berujung Omong Kosong Azlani mengungkapkan bahwa ratusan Kepala Desa di Kampar merasa tertipu. Program yang awalnya digadang-gadang akan membawa transformasi digital ke pelosok desa tersebut dituding hanya menjadi kedok untuk mengeruk uang negara.

“Ratusan kepala desa mengaku bahwa dalam program digitalisasi desa yang hingga kini tak pernah terwujud, semua hanya omong kosong belaka. Padahal dana telah diterima oleh pihak ketiga yang mengadakan kegiatan tersebut,” ujar Azlani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak vendor penyedia layanan sebenarnya sudah dipanggil dua kali oleh pihak inspektorat Dalam pertemuan tersebut, telah ada kesepakatan untuk merealisasikan program pada bulan ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perkembangan signifikan dari pihak vendor.

Kontrak Habis, Dana Raib Pihak desa saat ini masih menunggu realisasi program, padahal kontrak dengan pihak ketiga diketahui telah habis pada tahun 2025 lalu. Hingga memasuki tahun 2026, janji digitalisasi tersebut tetap tidak terealisasi.

“Dana yang bersumber dari APBDes raib tanpa kejelasan. Masyarakat menuntut agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kampar segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegas Azlani.

Sentilan Pedas untuk Aparat Penegak Hukum Dalam pernyatannya, Azlani juga memberikan sentilan keras kepada para penegak hukum agar serius menangani kasus yang merugikan banyak desa di Kampar.

“Diharapkan para aparat penegak hukum jangan kebanyakan ngopi nanti terbuai dan lupa. Jika ada indikasi terkait program digitalisasi di desa-desa yang ada di kabupaten Kampar tersebut, penjarakan saja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMD Kampar maupun vendor terkait mengenai kendala realisasi program tersebut.