L
Rokan Hulu — Demisioner Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rokan Hulu, Khoirul Abdi, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian yang kembali mencuat di ruang publik.
Menurut Khoirul Abdi, wacana tersebut berpotensi melemahkan independensi dan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum. Ia menilai, Polri harus tetap berdiri sebagai alat negara yang profesional dan tidak berada di bawah kendali kepentingan politik tertentu.
“Penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan. Hal ini berisiko membuka ruang intervensi politik dan mengganggu profesionalisme Polri,” ujar Khoirul Abdi, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur dengan jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian.
Khoirul Abdi menilai, perubahan struktur kelembagaan tersebut justru dapat mengaburkan sistem komando dan pertanggungjawaban Polri, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Yang dibutuhkan Polri hari ini bukan perubahan struktur yang politis, melainkan penguatan reformasi internal, transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan akademisi, untuk bersikap kritis dan mengawal isu ini, agar tidak terjadi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Polri harus tetap independen dan profesional. Wacana penempatan Polri di bawah kementerian harus ditolak demi menjaga konstitusi dan demokrasi,” pungkas Khoirul Abdi.