Muara Enim selidikkasus.com, – Sejumlah masyarakat Desa Perapau kecamatan semendo darat laut (SDL) kabupaten muara enim(Sum-Sel)mengajukan pengaduan terkait pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki indikasi manipulasi anggaran berupa markup dan praktik fiktif.
Pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa dari alokasi bagi hasil bonus produksi sebesar kurang lebih Rp.40.000.000 (empat puluh juta) tersebut dilakukan tanpa melalui proses musyawarah desa yang sah sesuai dengan mekanisme penganggaran dan penetapan program pembangunan desa.
Berdasarkan keterangan masyarakat, jalan yang dibangun secara eksklusif berfungsi sebagai akses menuju lahan sawah milik satu orang warga bernama Apsin, sehingga manfaat yang diperoleh tidak merata dan tidak sesuai dengan tujuan utama alokasi dana desa yang harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Hal ini menunjukkan indikasi penyimpangan dalam penetapan prioritas pembangunan desa, di mana keputusan diambil tanpa mempertimbangkan kepentingan umum dan proses musyawarah yang melibatkan elemen masyarakat.
Selain itu, terdapat indikasi jelas terkait markup anggaran dan praktik fiktif yang dapat dilihat dari disparitas yang signifikan antara nilai anggaran yang dikeluarkan dengan mutu fisik pembangunan yang dihasilkan.
Berdasarkan standar teknis pembangunan jalan usaha tani, ketebalan lapisan konstruksi minimal sebesar 10 sentimeter, namun dalam kenyataan, ketebalan konstruksi tidak terpenuhi secara merata.
Hanya bagian pinggir jalan yang memiliki ketebalan sesuai dengan spesifikasi, sedangkan bagian utama jalan memiliki ketebalan yang jauh lebih tipis dan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam penetapan volume pekerjaan dan biaya anggaran, di mana nilai anggaran yang dicatatkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
Indikasi markup anggaran dan praktik fiktif dalam penggunaan dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah terkait pengelolaan dana desa.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pihak yang terkait dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Perapau mengajukan permohonan resmi kepada pihak inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dana desa pada proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut.
Tujuan audit ini adalah untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta mutu fisik yang dihasilkan, sekaligus mengklarifikasi setiap indikasi penyimpangan yang terjadi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), setiap pihak yang merasa dirugikan, memiliki pandangan berbeda, atau berpendapat bahwa informasi dalam pengaduan ini tidak akurat dan dapat merugikan nama baik serta kepentingan hukumnya, berhak untuk mengajukan hak jawab.
Pengajuan hak jawab dapat dilakukan secara tertulis (baik dalam bentuk cetak maupun elektronik) dengan melampirkan identitas diri yang sah, bukti-bukti pendukung yang relevan, serta klarifikasi yang terperinci terkait poin-poin yang menjadi perdebatan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Pers tersebut, hak jawab yang diajukan akan dimuat secara proporsional tanpa adanya penyunting terhadap substansi isi yang diajukan, kecuali jika terdapat unsur yang melanggar hukum atau norma kesusilaan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam informasi yang disampaikan, pihak yang menerbitkan pengaduan ini berkewajiban untuk melakukan koreksi atau ralat yang jelas dan menonjol sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU Pers.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, pihak yang tidak melayani hak jawab yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Pengajuan hak jawab dapat disampaikan langsung kepada pihak yang menerima pengaduan atau melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dxd global | Marka yönetimi Kıbrıs , sosyal medya yönetimi, promosyon ürünleri, Seslendirme Hizmeti , SEO , Dijital pazarlama , Videografi
pattimura4d