Labuan Bajo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai kembali menyoroti kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang dinilai gagal menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Lemahnya tata kelola administrasi pertanahan disebut menjadi pintu masuk suburnya praktik mafia tanah di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai, Afentinus Ofan, SH, menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Manggarai Barat tidak bisa dilepaskan dari peran Kantor Pertanahan sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan dan pengelolaan data hak atas tanah.
“Ketika sertifikat tanah bisa terbit di atas lahan yang masih disengketakan, bahkan di atas tanah yang secara historis dan sosiologis dikuasai warga, maka yang patut dipertanyakan adalah kinerja dan integritas Kantor Pertanahan,” kata Ofan kepada wartawan selidikkasus.
LBH Nusa Komodo Manggarai mencatat, banyak warga mengadu karena tanah milik mereka tiba-tiba diklaim pihak lain dengan dasar sertifikat resmi. Proses pendaftaran tanah dinilai tidak transparan, minim verifikasi lapangan, serta mengabaikan data yuridis dan penguasaan fisik yang sah.
Fakta ini sejalan dengan sejumlah laporan media lokal yang mengungkap keluhan warga terkait pelayanan Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang berbelit, lamban, dan tidak memberikan kepastian hukum. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan adanya perubahan status kepemilikan tanah tanpa transaksi yang jelas.
“Dalam situasi seperti ini, sertifikat tidak lagi menjadi alat perlindungan hukum bagi warga, tetapi justru berubah menjadi alat legitimasi perampasan tanah,” tegas Ofan.
Kritik terhadap Kantor Pertanahan Manggarai Barat juga diperkuat oleh berbagai kasus sengketa tanah berskala besar yang kini bergulir di pengadilan. Salah satunya adalah sengketa lahan belasan hektare di kawasan strategis Labuan Bajo yang diduga melibatkan penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, publik Manggarai Barat juga masih mengingat kasus hukum yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat dalam skandal pertanahan, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus insidental, melainkan pola berulang dalam tata kelola pertanahan.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tapi indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Ofan.
LBH Nusa Komodo Manggarai menilai lemahnya kinerja Kantor Pertanahan berdampak langsung pada meningkatnya konflik sosial di tengah masyarakat. Warga yang mempertahankan tanahnya justru berhadapan dengan proses hukum, kriminalisasi, bahkan intimidasi.
Kondisi ini, lanjut Ofan, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara, khususnya di daerah yang sedang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
“Bagaimana mungkin negara bicara investasi berkelanjutan jika hak dasar masyarakat atas tanah tidak dilindungi secara adil?” katanya.
LBH Nusa Komodo Manggarai mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, termasuk menelusuri proses penerbitan sertifikat di wilayah-wilayah rawan konflik.
“Pemberantasan mafia tanah tidak cukup dengan slogan. Harus ada pembenahan serius dari dalam, terutama di Kantor Pertanahan sebagai garda terdepan administrasi agraria,” tegas Ofan.
Ia menambahkan, tanpa reformasi mendasar dalam sistem pertanahan, hukum akan terus kehilangan keberpihakannya pada masyarakat kecil.
“Negara tidak runtuh karena hukum lemah, tetapi karena hukum dibiarkan berpihak pada yang kuat,” pungkasnya.
LBH Nusa Komodo Manggarai menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus pertanahan di Manggarai Barat serta membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban konflik dan dugaan praktik mafia tanah.
Penulis/Editor: by selidikkasus.com