Rokan Hulu, Riau — Perusakan kawasan hutan dan perampasan tanah ulayat di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu kini tidak lagi dapat disebut sebagai dugaan semata. Fakta di lapangan menunjukkan kawasan hutan telah berubah menjadi kebun kelapa sawit, sawit telah dipanen, dan hasilnya dinikmati oleh pemodal/investor.
Artinya, kejahatan kehutanan ini terjadi secara terbuka, berlangsung lama, dan mustahil tidak diketahui aparat berwenang.
Modus yang digunakan pun terang : tanah ulayat diperjualbelikan oleh oknum ninik mamak dan sebagian masyarakat, lalu KTP dan KK warga dipakai sebagai alat administratif untuk memanipulasi status kawasan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi HPS, dengan kedok kelompok tani. Masyarakat dijadikan perisai hukum, sementara investor berdiri di belakang layar sebagai pengendali modal dan penerima keuntungan.
Almuji, S.Pd., M.Ling., menegaskan bahwa panen sawit di kawasan hutan adalah bukti paling nyata terjadinya kejahatan terorganisir.
“Sawit tidak tumbuh dan dipanen dalam semalam. Jika hari ini investor bebas memanen sawit di kawasan hutan, maka itu bukti ada pembiaran. Aparat tidak bisa lagi berdalih tidak tahu,” tegas Almuji.
Menurutnya, dalam konteks ini diamnya aparat adalah bagian dari masalah.
“Hukum kehutanan jelas, Larangan jelas, Jika tidak ada penindakan, maka publik berhak menduga adanya kelalaian serius, bahkan keterlibatan tidak langsung. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal,” lanjutnya.
Secara hukum, penanaman dan pemanenan sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan kejahatan kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun memperkuat dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis.
Oleh karena itu, rilis ini secara terbuka menantang aparat berwenang :
1. Jika kawasan ini memang bukan hutan, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka.
2. Jika kawasan ini hutan, hentikan panen, segel lokasi, dan tetapkan tersangka.
3. Jika investor terus beroperasi tanpa gangguan, maka publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan.
4. Kami menegaskan, masyarakat tidak boleh terus dijadikan kambing hitam, sementara pemodal menikmati hasil kejahatan ekologis. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual dan pemilik modal, bukan hanya pada mereka yang dipaksa atau dibujuk menyerahkan identitas.
Apabila aparat tetap diam dan investor terus memanen sawit di kawasan hutan, maka diamnya negara akan tercatat sebagai pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, dan konflik agraria di Rokan Hulu akan semakin meluas.
Hutan sedang dirampas !
Investor sedang panen !
Negara sedang diuji !