Ruteng – Pihak keluarga korban kembali mengajukan enam saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Restina Tija yang hingga kini belum terungkap pelakunya. Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai yang mendampingi keluarga korban menyampaikan sikap tegas agar Polres Manggarai dapat menetapkan tersangka pada bulan Januari 2026.
Tim advokat yang terdiri dari Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, SH, bersama rekan-rekannya Gregorius Antonius Bocok, SH, dan Adrianus Trisno Rahmat, SH, pada hari ini resmi mendampingi keluarga korban dalam proses hukum kasus yang telah berlangsung lebih dari empat bulan ini.
Ketiga pengacara yang dikenal getol membela keadilan ini menyampaikan sikap agar Polres Manggarai dalam bulan Januari 2026 dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pihak keluarga korban mengajukan enam saksi dengan inisial KN, BA, FA, AH, dan dua saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai. Para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan penting terkait kronologi hilang dan meninggalnya Restina Tija.
“Kami telah mengajukan enam saksi yang kami nilai memiliki informasi penting terkait kasus ini. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kami mendesak Polres Manggarai untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Ahang dalam keterangan nya.
Tim LBH Nusa Komodo Manggarai menekankan pentingnya kecepatan dalam proses penanganan kasus ini. Mereka mengancam akan melakukan pelimpahan kasus ke tingkat Polda NTT jika Polres Manggarai tidak mampu mengungkap pelaku dalam waktu dekat.
“Jika Polres Manggarai tidak mampu mengungkap kasus ini dalam waktu dekat, kami mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk penanganan lebih lanjut. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan akhirnya mengendap tanpa kejelasan,” tegas Bocok.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan enam saksi baru dan desakan penetapan tersangka. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru untuk menghindari pelaku melarikan diri.
Kasus kematian Restina Tija terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Manggarai, menuntut kejelasan dan keadilan bagi almarhum. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku segera diungkap.
Penulis/Editor: by selidikkasus.com