Labuan Bajo sedang menghadapi paradoks serius dalam tata kelola pembangunan dan lingkungan. Di tengah maraknya kritik terhadap pembangunan pariwisata yang melanggar aturan, publik justru menyaksikan perdebatan antarpejabat pemerintah, alih-alih tindakan tegas dan terkoordinasi. Salah satu sorotan utama tertuju pada sikap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang belakangan vokal mengkritik persoalan izin lingkungan, namun di saat yang sama masih menyisakan banyak pertanyaan tentang konsistensi penegakan aturan di wilayahnya sendiri.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan SK Bupati Nomor 277/KEP/HK/2021 yang menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 hotel di Labuan Bajo karena melanggar ketentuan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. Langkah ini pada awalnya dipandang sebagai bentuk keberanian politik. Namun, realisasi kebijakan tersebut menunjukkan kelemahan serius. Hanya sebagian kecil denda yang benar-benar dibayarkan, sementara beberapa hotel justru menggugat dan memenangkan perkara di PTUN Kupang. Fakta ini memperlihatkan bahwa penegakan aturan tidak berjalan efektif dan meninggalkan kesan setengah hati.
Persoalan tersebut kembali mencuat ketika pada Juli 2025, Bupati Manggarai Barat dilaporkan ke Polda NTT oleh LSM LPPDM atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran sempadan pantai. Substansi laporan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut praktik privatisasi pantai yang disebut masih berlangsung meskipun sanksi telah diterbitkan.
Dalam konteks inilah pernyataan Edi Endi terkait kasus 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, yang diketahui beroperasi tanpa izin AMDAL, menjadi sorotan publik. Alih-alih menekankan penegakan hukum, Edi Endi justru menyampaikan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak saling menyalahkan, melainkan meningkatkan koordinasi antarpemerintah. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah koordinasi dapat menggantikan akuntabilitas?
Lebih jauh, Edi Endi menegaskan bahwa kewenangan pembangunan di atas laut berada pada pemerintah provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, dan menyalahkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Secara normatif, argumentasi kewenangan tersebut memang memiliki dasar hukum. Namun, secara etis dan politik, seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya tidak melanggar aturan, terlebih ketika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan setempat.
Kritik publik pun tidak terelakkan. Banyak warga mempertanyakan mengapa pengawasan dan kritik baru muncul setelah bangunan berdiri megah dan bahkan mulai beroperasi. Mengapa tidak ada tindakan preventif sejak tahap perencanaan atau awal pembangunan? Bukankah kehadiran pejabat daerah dalam berbagai kegiatan peresmian dan kunjungan lapangan seharusnya menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap izin lingkungan?
Kontradiksi sikap juga terlihat dalam pernyataan Edi Endi terkait reklamasi di kawasan Mawatu Resort pada Maret 2025. Ia menyebut reklamasi bukan kegiatan yang “haram” dan mengaitkannya dengan upaya penanganan abrasi. Pernyataan ini memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan yang menilai reklamasi hampir selalu membawa dampak ekologis serius, baik di lokasi reklamasi maupun di area sumber material. Polemik ini memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah belum memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.
Masalah utama yang terlihat bukan semata soal kewenangan, melainkan pola kepemimpinan yang reaktif. Kritik dan pernyataan keras sering kali muncul setelah pelanggaran terjadi dan menjadi sorotan publik. Padahal, tata kelola yang baik menuntut pengawasan sejak awal, ketegasan dalam penindakan, serta keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di mata investor, tetapi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan keadilan ruang publik.
Labuan Bajo adalah permata pariwisata Indonesia. Namun, permata ini sedang terancam oleh pembangunan yang tidak terkendali. Hotel-hotel mewah bermunculan, reklamasi terjadi di mana-mana, sempadan pantai dilanggar, dan izin lingkungan diabaikan. Di tengah situasi ini, yang kita butuhkan adalah pemimpin yang tegas, konsisten, dan berani bertindak, bukan pemimpin yang pandai berbicara tetapi lemah dalam eksekusi.
Kritik terhadap Edi Endi dalam konteks ini bukanlah serangan personal, melainkan refleksi atas kebutuhan akan kepemimpinan yang konsisten, proaktif, dan berintegritas. Visi besar pembangunan pariwisata tidak akan berarti tanpa penegakan aturan yang adil dan tegas. Labuan Bajo tidak membutuhkan pemimpin yang baru bersuara setelah masalah membesar, melainkan pemimpin yang hadir sejak awal untuk mencegahnya.
Publik Manggarai Barat berhak berharap bahwa kritik ini menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar polemik sesaat. Apakah Edi Endi mampu menjawabnya dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata, hanya waktu yang akan membuktikan. Yang jelas, Labuan Bajo terlalu berharga untuk dikelola dengan pendekatan yang setengah hati.
Penulis. Marsel Ahang.SH
Ketua LSM LPPDM. & Advokat/konsultan Hukum di kantor LBH Nusa komodo Manggarai.