Ruteng– Sebuah tragedi menimpa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Carep Ruteng setelah seorang narapidana ditemukan tewas pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ruteng untuk proses visum et repertum.
Tim Media Selidik Kasus yang mengonfirmasi kejadian ini pada hari Senin (15/12/2025) berhasil menemui salah seorang dokter RS Ruteng yang menangani kasus tersebut. Dokter yang enggan menyebutkan identitasnya itu membenarkan adanya jenazah narapidana yang diterima di ruang mayat rumah sakit.
“Benar, kemarin tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA jenazah narapidana tersebut diantar ke ruang mayat. Tim UGD kami baru melakukan visum pada pukul 15.00 sore,” ungkap dokter tersebut.
Dalam perkembangan terkini, Kepala Lapas Ruteng melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Desmon Foeh, SH, memberikan keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) pukul 09.00 WITA di Lapas kepada Tim Media Selidik Kasus.
Menurut keterangan resmi tersebut, korban bernama Hendrik Moyo, lahir di Golotando, Manggarai Timur pada 24 Mei 2000. Hendrik divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 tahun 7 bulan.
Narapidana tersebut awalnya terjerat kasus KDRT, di mana beberapa tahun lalu telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan cara yang tragis.
Jenazah Hendrik Moyo telah diberangkatkan ke kampung halamannya pada Minggu sore, 14 Desember 2025, diantar oleh pihak LP Carep dan Polres Manggarai. Jenazah diterima langsung oleh ayah kandung korban.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Gregorius Antonius Bocok, SH, bersama Wakil LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, SH, menyoroti pentingnya penanganan kesehatan mental narapidana di lembaga pemasyarakatan.
“Semestinya Kepala Lapas Ruteng lebih tanggap apabila ada indikasi atau gejala gangguan jiwa pada narapidana. Harus segera dilakukan pengobatan secara rutin, dan bila perlu narapidana tersebut dibawa ke RSJ Renceng Mose untuk mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif,” tegas Gregorius Antonius Bocok.
Adrianus Trisno Rahmat menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pemantauan dan penanganan kesehatan mental di lembaga pemasyarakatan. “Ini bukan hanya tanggung jawab petugas LP semata, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menambah catatan kelam dunia pemasyarakatan Indonesia, di mana kesehatan mental narapidana masih menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan komprehensif dari pihak terkait.
Penulis/Editor:
_Marsel Ahang_