Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif Kapolda Nusa Tenggara Timur dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan sempadan pantai di Labuan Bajo. Sekretaris Jenderal LPPDM, Gregorius Anton Bocok, SH, menyambut baik surat Kapolda NTT tertanggal 9 Desember 2025 yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan yang diajukan sebelumnya.
“Kami melihat keseriusan Kapolda NTT dalam menangani kasus ini sebagai bukti komitmen penegakan hukum di provinsi kita. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan tidak ada yang kebal hukum, siapapun orangnya. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Bocok di, Rabu (10/12/2025).
Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, SH, dalam kesempatan terpisah mendesak Kapolda NTT untuk segera memanggil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, guna dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana denda administratif hotel-hotel yang melanggar ketentuan sempadan pantai. “Kami mendesak agar Bupati Edi Endi segera dipanggil dan diproses secara hukum. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab, kemana perginya dana denda dari hotel-hotel yang sudah membayar? Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegas Rahmat.
Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Manggarai Barat yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Berdasarkan dokumen yang diterima, dari 11 hotel yang dikenakan sanksi, sebanyak enam hotel telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan hasilnya menunjukkan sudah memiliki perizinan yang lengkap.
Kenem hotel yang sudah diperiksa dan memiliki perizinan tersebut adalah La Prima Hotel, Plataran Komodo Resort, Ayana Komodo Resort, Atlantis Beach Club, Sylvia Resort Komodo dan Sudamala Resort Seraya. Sementara itu, lima hotel lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Bocok menekankan bahwa meski lima hotel sudah memiliki izin, pertanyaan tentang pengelolaan dana denda administratif tetap menjadi fokus utama yang harus diklarifikasi oleh Bupati Edistasius Endi.
“Kami menghargai profesionalisme Kapolda NTT yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Namun yang menjadi persoalan bukan hanya soal izin hotel, tetapi lebih kepada transparansi penggunaan dana denda administratif yang telah dibayarkan oleh beberapa hotel. Apakah dana tersebut dikelola dengan benar sesuai aturan? Apakah sudah digunakan untuk kepentingan publik? Ini yang harus dijawab oleh Bupati,” jelas Bocok. Rahmat menambahkan bahwa pantai adalah aset publik yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap keputusan dan pengelolaan yang berkaitan dengan sempadan pantai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan LPPDM. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. LPPDM menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset publik di Nusa Tenggara Timur.
Penulis/Editor :MA