Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana: LPSK Sosialisasi di Ruteng, Manggarai

 

 

Ruteng, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai keberadaan dan peran strategis lembaga dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Hotel Revaya Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua LPSK Pusat Jakarta dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum.

Dalam paparannya, Ketua LPSK menekankan urgensi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana sebagai pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia. “Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban akan enggan bersaksi, sehingga proses hukum menjadi terhambat dan pelaku kejahatan bisa lolos dari jeratan hukum,” ujar Ketua LPSK.

Kehadiran LPSK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Meskipun memiliki peran vital, LPSK mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan yang menghambat efektivitas kinerjanya. Beberapa kelemahan tersebut antara lain: Keterbatasan Anggaran dan SDM: LPSK masih menghadapi kendala dalam hal anggaran operasional dan jumlah personel yang terbatas, terutama untuk menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Manggarai. Hal ini berdampak pada lambatnya respons perlindungan terhadap saksi dan korban yang membutuhkan.

Kurangnya Sosialisasi di Daerah: Banyak masyarakat, termasuk aparat penegak hukum di daerah, yang belum memahami sepenuhnya mekanisme perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK. Minimnya sosialisasi menyebabkan rendahnya pemanfaatan layanan LPSK.

Koordinasi Antar Lembaga: Koordinasi antara LPSK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan masih perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan berjalan optimal.

Keterbatasan Kewenangan: Berdasarkan UU yang ada, LPSK memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal eksekusi perlindungan, terutama terkait dengan relokasi saksi dan korban yang memerlukan koordinasi lintas instansi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Turut hadir Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos, SP; Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, SPd dan Anggota DPR RI, Andre Hugo Parera. Gabriel Goa, selaku Ketua PADMA sekaligus menjadi narasumber.

Dari unsur kepolisian, Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Carles Sitepu, SH, turut menghadiri acara ini. Kehadiran unsur Forkopimda juga tampak lengkap dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri Ruteng, Kejaksaan Negeri Ruteng, serta dari Kodim 1612 Manggarai.

Para advokat dari Peradi juga memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi ini, di antaranya Dr. Laurentius Ni, SH, MH, Aloysius Selama, SH, Gregorius Antonius Bocok, SH, dan Adrianus Trisno Rahmat, SH. Selain itu, tokoh pemuda, aktivis, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum turut memadati ruangan Hotel Revaya Ruteng.

Gabriel Goa, dalam paparannya sebagai narasumber, menyoroti pentingnya sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan advokat dalam memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama semua elemen penegak hukum dan masyarakat,” tegasnya.

Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, SPd, dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Manggarai tentang hak-hak mereka sebagai saksi dan korban tindak pidana. “Kami mendukung penuh upaya LPSK dalam memberikan perlindungan. Pemerintah daerah siap berkolaborasi untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi warga Manggarai,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di wilayah Manggarai dan NTT pada umumnya. LPSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana dan percaya bahwa perlindungan hukum akan diberikan secara maksimal.

 

Penulis/Editor : Marsel Ahang