Rokan Hulu, 16 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Rokan Hulu menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran
Ketua DPC GMNI Rokan Hulu, Khoirul Abdi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat serta melakukan penelusuran awal atas sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah.
Sekretaris DPC GMNI Rokan Hulu, M. Aldi Yuwansyah, menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal persoalan korupsi
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses transparansi penggunaan anggaran.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah wajib disertai pertanggungjawaban yang sah, rasional, dan akuntabel.
GMNI Rokan Hulu berkomitmen untuk terus mengawal isu korupsi dan menegakkan prinsip “Nasionalisme, Demokrasi, dan Sosialisme Indonesia” sebagai nilai dasar perjuangan organisasi. Kami akan terus berdiri di pihak rakyat dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. tutup Khoirul Abdi, Ketua DPC GMNI Rokan Hulu.
DEWAN PIMPINAN CABANG
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI)
KABUPATEN ROKAN HULU
Pasir Pengaraian, 16 Oktober 2025