
Ruteng – Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial yang mengabarkan adanya kasus penculikan anak di wilayah Kabupaten Manggarai. Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Berdasarkan hasil penyelidikan personel Polres Manggarai di lapangan serta pemeriksaan terhadap seluruh laporan yang masuk, tidak ditemukan adanya kejadian penculikan anak sebagaimana yang ramai diberitakan di berbagai platform media sosial.
“Sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait kasus penculikan anak di wilayah hukum Polres Manggarai. Jadi, informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks,” tegas AKBP Hendri Syaputra saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak asal menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama melalui grup WhatsApp maupun media sosial lainnya. Menurutnya, penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Masyarakat harus belajar untuk tidak langsung percaya dengan setiap video atau pesan yang beredar di grup WhatsApp. Pastikan dulu sumbernya benar dan telah diverifikasi,” ujar Kapolres dengan tegas.
AKBP Hendri juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan suasana kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
“Praktik penyebaran hoaks sering kali dilakukan tanpa niat jahat, namun tetap bisa menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti keresahan, kepanikan, bahkan gangguan terhadap keamanan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi maraknya kasus penyebaran hoaks di media sosial, Gregorius Antonius Bocok, S.H., Sekretaris Jenderal Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), menyerukan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami dari LPPDM menegaskan agar Kapolri segera membentuk unit siber di masing-masing wilayah Polres di setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting untuk mempermudah pelacakan akun-akun palsu yang menyebarkan video hoaks dan informasi menyesatkan,” ungkap Gregorius Antonius Bocok.
Menurutnya, pembentukan unit siber di tingkat Polres akan memperkuat kemampuan kepolisian dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan menindak pelaku penyebar hoaks secara lebih cepat dan efektif. Dengan adanya unit khusus ini, diharapkan setiap laporan atau isu viral di media sosial dapat segera ditindaklanjuti dengan profesional.
“Kasus seperti ini menunjukkan betapa mudahnya informasi palsu menyebar dan menimbulkan kepanikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan sistem pengawasan digital yang kuat di setiap daerah, bukan hanya di tingkat pusat,” lanjut Sekjen LPPDM.
Gregorius juga menekankan pentingnya edukasi literasi digital kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Penulis/Editor: Marsel Ahang