APH Harus Bertindak Tegas: Anak Paud Diserang Anjing Rabies di Golo Lambo, Ini Jeratan Hukum Pidana & Perdatanya.. 

 

 

Satar Mese – Tragedi menimpa keluarga Andi Jehabut di Desa Golo Lambo, Kecamatan Satar Mese, ketika putranya Andre seorang siswa paud diserang anjing liar terduga rabies pada Jumat pagi, 26 September 2025, sekitar pukul 06.50 WITA. Kejadian ini terjadi saat Andre sedang dalam perjalanan menuju SDI Golo Lambo bersama seorang teman sekolahnya.

Menurut kesaksian Bapak Andi Jehabut, tragedi bermula setelah Andre selesai sarapan dan berangkat ke sekolah bersama temannya sekitar pukul 06.50 pagi. “Anak saya berangkat duluan ke sekolah bersama satu teman lainnya. Sekitar 200 meter dari rumah, mereka bertemu anjing liar yang datang dari arah berlawanan dan langsung menyerang Andre,” ungkap Andi.

Serangan anjing tersebut membuat Andre dan temannya berteriak keras meminta pertolongan. Beruntung, Bapak Wens, seorang warga kampung yang mendengar teriakan anak-anak tersebut, segera berlari memberikan pertolongan dan langsung mengantarkan Andre pulang ke rumah. Sementara itu, warga lain yang mengetahui kejadian segera mengejar dan berhasil membunuh anjing penyerang.

“Saya dan istri langsung kaget dan syok melihat kondisi Andre. Dia mengalami luka robek di area kepala, siku kanan, dan paha kiri,” ungkap Andi. Sebagai pertolongan pertama, keluarga segera membersihkan luka dengan air dan rinso di area yang terluka sebelum membawa Andre ke fasilitas kesehatan.

Pada pukul 07.20 WITA, Andre segera dibawa ke Puskesmas Langke Majok, Kecamatan Satar Mese Utara untuk mendapatkan penanganan medis. Di puskesmas tersebut, Andre mendapat vaksin VAR (Vaksin Anti Rabies) dan keluarga mendapat informasi dari petugas medis untuk melanjutkan suntikan vaksin SAR. Dengan bantuan Dinas Kesehatan Manggarai, keluarga kemudian dirujuk ke Puskesmas Borong karena stok vaksin lanjutan yang dibutuhkan hanya tersedia di lokasi tersebut.

Respon cepat juga ditunjukkan oleh aparat desa, Bapak Ogis, dengan sigap membawa kepala anjing yang telah mati ke Dinas Peternakan Kecamatan Satar Mese untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan status rabies pada hewan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Bapak Andi Jehabut selaku ayah korban mengeluarkan seruan kepada pemerintah daerah. “Atas kejadian tersebut saya berharap pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, lebih khusus dinas terkait seperti Dinas Peternakan, untuk menangani HPR (Hewan Penular Rabies) dengan melakukan vaksinasi dan bila perlu eliminasi,” tegas Andi.

Kasus serangan anjing rabies ini kembali mengingatkan pentingnya program pencegahan rabies yang komprehensif di wilayah Nusa Tenggara Timur. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Seruan keluarga korban untuk vaksinasi massal dan eliminasi hewan liar yang berpotensi menularkan rabies layak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

pemilik anjing bisa dipidana dan didenda apabila anjingnya menggigit orang, terutama jika kelalaiannya menyebabkan cedera atau kematian. Pemilik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan kelalaian atau tindakan sengaja, serta tuntutan perdata untuk ganti kerugian. Dasar hukumnya dapat merujuk pada KUHP dan KUHPerdata.

Kelalaian seperti di sebutkan dalam Pasal 359 dan 360 KUHP : Jika gigitan menyebabkan kematian atau luka berat, pemilik bisa dijerat berdasarkan kelalaiannya. sedangkan di dalam UU KUHP Baru UU 1/202 : Pasal 336 UU KUHP baru mengatur bahwa pemilik yang tidak mencegah hewan peliharaannya menyerang orang bisa dikenai kurungan maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 10 juta. tegas adv ahang.