Keluarga Korban Tegas Tolak Bantuan Biaya Pengobatan dari Polres Manggarai

 

 

Ruteng – Keluarga korban YJ menyatakan penolakan keras terhadap bantuan biaya pengobatan yang diberikan Polres Manggarai tanpa koordinasi sebelumnya. Sikap tegas ini disampaikan dalam wawancara eksklusif di kediaman keluarga korban di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, pada Jumat (12/9/2025).

 

Pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan sepihak Polres Manggarai yang membiayai pengobatan korban tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. “Kami selaku keluarga korban masih mampu membiayai pengobatan dan biaya operasi untuk adik kami,” tegas keluarga korban saat diwawancarai.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis, termasuk biaya operasi yang dibutuhkan korban.

Menyikapi kekhawatiran keluarga korban, pihak keluarga telah melaporkan permasalahan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum LBH Nusa Komodo Manggarai. LBH merespons dengan cepat dan segera menghubungi pihak Rumah Sakit Umum Ruteng.

Ketua Tim Hukum LBH Nusa Komodo Manggarai, Gregorius Antonius Bocok SH, langsung menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Ruteng, Dr. Oktavianus Yanuarius Ampur Sp.B, untuk menyampaikan permintaan tegas keluarga korban.

Dalam komunikasi tersebut, LBH menyampaikan instruksi yang jelas: tidak ada pihak manapun dari Polres Manggarai yang diperbolehkan membayar obat dan biaya operasi korban. Direktur rumah sakit diminta untuk menolak segala bentuk pembayaran yang berasal dari pihak kepolisian.

“Jika pihak Rumah Sakit Umum Ruteng tetap berprinsip menjadikan Polres Manggarai sebagai penanggung jawab pembayaran, maka kami dari pihak keluarga korban siap menuntut pihak rumah sakit juga,” tegas keluarga korban.

Penolakan keluarga korban ini bukan tanpa alasan. Mereka khawatir bahwa bukti pembayaran pengobatan tersebut dapat disalahgunakan sebagai alat untuk meringankan hukuman para pelaku di kemudian hari.

“Persoalan bukti pembayaran pengobatan tersebut bisa dijadikan bukti oleh para pelaku untuk mengurangi hukumannya, seolah-olah menunjukkan adanya niat baik dari pelaku,” jelas Gregorius Antonius Bocok SH, menegaskan kekhawatiran yang mendasari penolakan keluarga korban.

Tim hukum LBH berharap Direktur Rumah Sakit Umum Ruteng dapat memahami situasi mencekam yang sedang dihadapi keluarga korban. Penolakan bantuan biaya pengobatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Penulis/Editor : MA